Medan, apacerita.id — Radius Ginting (55) warga Sedap Malam III, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan selaku korban kasus dugaan penipuan mengaku kecewa atas kinerja penyidik Polrestabes Medan.
Sebab, kasus yang dilaporkan pada tahun 2020 lalu, dengan nomor polisi: LP/1245/K/V/2020/SPKT/Restabes Medan terkait dugaan tindak pidana Pasal 266 dan atau Pasal 378 KUHPidana masih belum ada kejelasan hingga saat ini.
“Laporan saya dari bulan Mei tahun 2020 hingga saat ini tak kunjung ada kepastian hukumnya, dari pihak penyidik mengatakan bahwa berkas sudah dua kali berkas saya dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” kata Radius Ginting kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Menurut penyidik, kata Radius, bahwa Kejaksaan menganggap laporan saya ini tidak jelas, makanya hingga saat ini tidak ada kepastian hukum terkait kasus yang dialaminya.
“Setahun lebih laporan saya tanpa kepastian hukum. Saya sebagai pelapor cukup kecewa dan keberatan. Mohon atensi bapak Kapolda Sumut dan bapak Kajati Sumut hingga bapak Jaksa Agung RI memperhatikan kinerja jajarannya,” harapnya.
Menurut Radius selaku korban, mengkhawatirkan adanya dugaan permainan praktek mafia hukum dalam kasus yang dialaminya.
Sebab, dirinya menilai bahwa kinerja aparat penegakan hukum di Sumut belum mencerminkan azas pelayanan prima dan berkeadilan kepada masyarakat.
“Apalagi sejak status terlapor Immanuel Sembiring dan Jonathan Mulianta Sitepu ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini tidak ditahan, ada apa dengan penyidik?. Kejadian ini menunjukkan mahalnya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Radius.
Ia juga mengaku kecewa terhadap kinerja Kejari Medan yang terkesan memperlambat kasus yang dialaminya.
“Saya berharap agar pihak Kejaksaan yakni Kejari Medan, Kejati Sumut dan Kejagung dapat memperhatikan laporan saya agar dinyatakan lengkap atau P21,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Kasi Pidum Faisol ketika dikonfirmasi, Rabu, (30/11/2022) soal perkembangan kasus tersebut mengaku pihaknya segera mempelajari kembali berkas tersebut dalam waktu tujuh hari.
“Kemarin berkas belum lengkap, namun kita akan kembali mempelajari berkas tersebut apakah dinyatakan lengkap atau belum. Apabila nantinya berkas tersebut dinyatakan lengkap, kita akan memproses sesuai hukum berlaku,” katanya.
Terpisah, Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Kompol T Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas proses perkembangan kasus tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula saat Radius Ginting membeli sebidang tanah milik Immanuel Sembiring sekitar 431 M2 terletak di Jalan Jamin Ginting Lingkungan II Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan berjalan mulus.
Selanjutnya, dihadapan notaris Abidin Soaduon Panggabean SH, Immanuel Sembiring memberi izin dan kuasa mendirikan 2 unit bangunan rumah toko (ruko) bertingkat dan seluruh biaya ditanggung Radius Ginting.
Sisa tanah berukuran 9 x 24 atau seluas 216 M2 menjadi hak milik Radius Ginting sesuai kesepakatan para pihak. Selain menanggung biaya pembangunan 2 unit ruko, Radius Ginting juga menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 500.000.000 kepada Immanuel Sembiring.
Immanuel Sembiring membeli tanah seluas 431 M2 milik Jonathan Mulianta Sitepu sebagaimana surat keterangan tanah (SKT) Nomor : 594/847/SKT – BR/XI/2018, tanggal 5 November 2018 dihadapan notaris Abidin Soaduon Panggabean.
Kemudian, Jonathan Mulianta Sitepu pemilik dan ahli waris dari alm Nomon Sitepu atas surat penyerahan hak atau ganti kerugian antara Bon Tarigan kepada Nomon Sitepu pada tahun 1971 diketahui Penghulu Kampung Titi Rantai, TB Barus, dikuatkan surat pernyataan ahli waris Nomon Sitepu, No.Reg.400/1042/X/BR/X/2018 ditandatangani Camat Medan Selayang Sutan Tolang Lubis.
Namun belakangan, dalam proses pengajuan sertifikat hak milik (SHM), BPN Kota Medan justeru mengeluarkan surat penolakan penerbitan SHM atas permintaan oknum lurah.
Ironisnya, tanah milik Immanuel Sembiring seluas 215 M2 yang dibangun Radius Ginting dua unit ruko yang dijual kepada Budianto Sembiring justeru BPN Kota Medan menerbitkan SHM dan Lurah juga turut menandatangani berkas permohonan.
Menurut Radius Ginting. alasan surat blokir atas laporan polisi (LP) Jonathan M Sitepu ke Polrestabes dengan melampirkan SP2HP, terlapor Immanuel Sembiring meski Immanuel Sembiring sendiri tidak pernah mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Medan.
“Anehnya, apa bisa jika sudah kuasa jual minta surat ahli waris sementara lahan sudah terjual. Disinilah persoalannya hingga tetap P-19 baik limpahan pertama dan kedua sudah dipenuhi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” pungkasnya. (rel/nz)