6 Jam Menunggu, Sidang Mujianto Ditunda Karena JPU Belum Siapkan Tuntutan

Mujianto saat disidangkan di PN Medan

Medan, apacerita.idKurang lebih 6 jam menunggu persidangan, pembacaan tuntutan terhadap konglomerat sukses asal Kota Medan, Mujianto, Rabu (16/11/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya ditunda.

Persidangan memang sempat dibuka majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan. Beberapa saat kemudian JPU pengganti dari Kejati Sumut Resky Pradana menunda untuk membacakan surat tuntutan.

Bacaan Lainnya

“Izin Yang Mulia. Tuntutan terdakwa belum siap. Mohon waktu sampai Jumat (18/11/2022),” urai Resky.

Hakim ketua didampingi anggota majelis hakim Eliwarti dan Rurita Ningrum pun menunda persidangan, Jumat lusa.

Sementara usai persidangan Resky yang ditanya wartawan mengatakan, JPU belum menerima berkas tuntutan terdakwa dari pimpinan.

“Iya. Ditunda Bang. Mujianto Jumat lusa. Kalau pemeriksaan lanjutan notaris Elviera (berkas terpisah) ditunda dua minggu lagi,” katanya sembari meninggalkan gedung pengadilan.

Sementara pantauan awak media, Mujianto yang acap menggunakan kemeja putih itu tampak hadir di sekitar pengadilan sekira pukul 10.00 WIB.  Sekira pukul 15.00 WIB persidangan sempat dibuka namun kemudian diundur.

Kredit Macet

Nama Mujianto selaku Direktur PT  Agung Cemara Realty (ACR) terbawa pusaran perkara kredit macet Canakya Suman, sebagai Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) disebut-sebut mencapai Rp39,5 miliar.

Sementara fakta di persidangan, Mujianto tidak tahu menahu seputar perkara kredit macet di salah satu bank plat merah di Medan.

Canakya Suman telah membeli lahan Mujianto dan mengajukan pinjaman (kredit) dengan mengagunkan lahan yang telah dibeli dari Mujianto ke bank untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence di Helvetia, Kabupaten Deliserdang Lahan. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *