Aksi 25-27 Agustus, Partai Buruh Tekan KPU untuk Segera Terbitkan Peraturan Pilkada

Partai Buruh saat menggelar aksi di Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto Dok/Antara)

JAKARTA, APACERITA – Partai Buruh, di bawah kepemimpinan Said Iqbal, akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 25-27 Agustus 2024 di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Aksi ini akan melibatkan anggota Partai Buruh, serikat buruh, sayap partai buruh, serta masyarakat di seluruh Indonesia. Demonstrasi ini juga akan dilakukan serentak di kantor-kantor KPU pusat dan daerah, kantor-kantor pemerintahan, serta DPRD di berbagai wilayah.

Tujuan utama dari aksi ini adalah untuk menuntut KPU segera menerbitkan peraturan terkait Pilkada, yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Partai Buruh memberikan tenggat waktu kepada KPU hingga 25 Agustus untuk mengeluarkan peraturan baru tersebut. Said Iqbal menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewajiban mengikat untuk berkonsultasi lebih lanjut, dan seharusnya segera mengeluarkan peraturan baru.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak KPU untuk segera menerbitkan peraturan pilkada yang sesuai dengan putusan MK paling lambat pada 25 Agustus 2024. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda lagi. Ini demi menjaga integritas dan konstitusionalitas proses demokrasi di Indonesia,” tegas Said Iqbal, Minggu (25/8/2024).

Said Iqbal memperkirakan bahwa sekitar seribu orang akan berpartisipasi dalam aksi pada hari Minggu, 25 Agustus. Jumlah peserta di daerah-daerah diperkirakan bervariasi, dengan kemungkinan jumlah yang lebih besar karena hari tersebut merupakan hari libur. Pada hari Senin dan Selasa, 26-27 Agustus, jumlah peserta diperkirakan akan meningkat menjadi puluhan ribu orang yang akan bergerak menuju kantor KPU.

Selain itu, Said Iqbal juga meminta Kepolisian untuk menghormati dan membebaskan massa aksi serta mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi. Ia menekankan bahwa berbagai elemen masyarakat tengah memperjuangkan penegakan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

“Kami berharap aparat keamanan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Aksi kami akan berlangsung damai dan tertib,” ujarnya.

“Peraturan ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan pilkada berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis. Jika KPU tidak segera bertindak, kami khawatir akan terjadi ketidakpastian hukum yang dapat merusak proses demokrasi kita,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 22-24 Agustus, sejumlah elemen masyarakat, termasuk buruh, Partai Buruh, dan mahasiswa, telah menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI dan Kantor KPU RI. Dalam aksi tersebut, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak mengubah keputusan MK terkait Pilkada, yaitu syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan. KPU RI telah menegaskan bahwa putusan MK akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon dalam Pilkada mendatang. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *