Medan, apacerita.id – Dalam mengantisipasi terjadinya kejahatan atau tindak pidana ditengah masyarakat, Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek jajaran menempelkan stiker berisi nomor HP.
Penempelan stiker berisi nomor HP itu dilakukan di tempat-tempat umum diantaranya tempat pedagang-pedagang, toko, swalayan, SPBU, kendaraan umum maupun tempat keramaian lainnya agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menjelaskan masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp (081288782008) milik Kasat Reskrim.
“Jadi apabila mengalami atau melihat tindak pidana maupun pengaduan yang belum dilayani, dapat menghubungi nomor WhatsApp tersebut,” ungkap Kasat kepada wartawan, Selasa (7/11/2022).
Kompol Fathir menegaskan bahwa personel akan langsung turun ke lokasi apabila ada informasi warga, dan segera menindaklanjutinya.
“Kami meminta kepada masyarakat Kota Medan dan sekitarnya untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui dan mengalami terjadinya suatu tindak pidana kejahatan. Hal ini sangat diperlukan untuk mewujudkan Kota Medan yang aman dan tertib,” imbaunya.
Kasat mengatakan pihaknya siap melayani pengaduan masyarakat yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian. “Dlsaat masyarakat merasa tidak nyaman dalam keamanan ketertiban, segera hubungi nomor WhatsApp tersebut,” pungkasnya. (nz)