Berkas perkara korupsi di BRI unit Simpang Amplas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan 

Pelimpahan berkas perkara tersangka korupsi di BRI unit Amplas dari Kejari Medan ke Pengadilan Tipikor Medan

Medan, apacerita.idKejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/11/2022).

Pelimpahan berkas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,9 miliar tersebut diserahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Fauzan Igri Hasibuan bersama Julita Rismayadi Purba dan diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Simon Sembiring di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan dalam perkara tersebut, ada dua berkas yang dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Yakni berkas atas nama Rahmuka Triki Ekawan (48) selaku mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Amplas dan rekannya Dina Arpina (32) selaku mantan Customer Service (CS),” ujar Simon.

Dikatakan Simon, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi di BRI Unit Simpang Amplas yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.

Selanjutnya, sambung Simon, tim JPU Kejari Medan tinggal menunggu keluarnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang.

“Setelah pengiriman berkas, kita tinggal menunggu keluarnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yakni pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Simon, modus yang dilakukan tersangka Dina Arpina selaku Customer Service (CS) mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur.

“Kemudian, mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan tersangka Dina. Selanjutnya pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka Dina,” katanya.

Tidak cuma itu, lanjut Simon, tersangka Dina juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka Dina.

“Sedangkan keterlibatan tersangka Rahmuka Triki Ekawan yakni secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka Dina Arpina merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP,” pungkasnya. (nz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *