MEDAN, APACERITA — Pemerintah Kota Medan, di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, telah memberikan kelonggaran kepada PT ACK, pengelola Centre Point, untuk membayar tunggakan pajak mereka hingga tanggal 19 Juli 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh Bobby Nasution saat menjawab pertanyaan dari wartawan pada Minggu (30/6/2024) malam di sela-sela pawai festival night carnival dalam rangka perayaan HUT Kota Medan ke-434 di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan.
“Mereka (PT ACK) diberi waktu hingga tanggal 19 Juli untuk melakukan pembayaran. Yang terpenting adalah pembayaran ini dilakukan, tanpa niat untuk menutup atau menyegel tanpa alasan yang jelas,” ujar Bobby, yang didampingi oleh Pj Sekda Topan Obaja Ginting.
Bobby juga menjelaskan bahwa PT ACK telah menginformasikan bahwa mereka terlebih dahulu membayar denda kepada tenant sebesar Rp 38 miliar sebelum membayar pajak kepada Pemerintah Kota Medan. Hal ini membuat Pemerintah Kota Medan mengutamakan pembayaran kepada tenant-tenant tersebut.
“Sejak penyegelan Centre Point pada tanggal 15 Mei 2024 karena tunggakan pajak mencapai Rp 250 miliar, tenant-tenant di dalamnya telah meminta kompensasi,” ucap dia.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan lebih memprioritaskan pembayaran kompensasi kepada tenant sebelum pembayaran pajak kepada Pemerintah Kota Medan.
“Kami memprioritaskan pembayaran kepada tenant-tenant terlebih dahulu. PT ACK tidak harus langsung membayar kepada kami. Kami membiarkan Centre Point untuk terlebih dahulu membayar kompensasi kepada tenant. Namun, jika Centre Point memilih untuk membayar kepada kami sebelum tanggal 19 Juli, kami akan menerimanya. Tetapi yang terpenting adalah kepentingan masyarakat, kami ingin pembayaran kepada tenant dilakukan terlebih dahulu. Jika tidak dibayar sampai tanggal 19 Juli, kami akan mengambil langkah tegas terhadap Centre Point,” tegas Bobby.
Setelah penyegelan pada tanggal 15 Mei lalu, PT ACK melalui PT KAI telah membayar sebagian dari tunggakan pajak mereka, yaitu sebesar Rp 107 miliar pada tanggal 30 Mei, dari total tunggakan Rp 250 miliar.
Pemerintah Kota Medan memberikan batas waktu hingga tanggal 19 Juni untuk membayar sisa tunggakan sebesar Rp 143 miliar. Pada tanggal tersebut, kelonggaran diberikan hingga hari Minggu, 30 Juni, dan akhirnya Bobby Nasution memberikan kelonggaran tambahan hingga tanggal 19 Juli. (nz)