BPJS Kesehatan Medan: Program UHC untuk Masyarakat Tak Mampu

Medan, apacerita.id – Warga yang selama ini terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan baik kelas 1, 2 dan 3 untuk terus memastikan kartunya aktif dengan rutin membayar iuran.

“Jadi untuk masyarakat yang masih mampu membayar, yok sama-sama bayar iuran karena ini untuk kita bersama. Sebab, program ini dikhususkan untuk mereka yang benar-benar tidak mampu membayar tunggakan dan sakit,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Sari Quratul Ainy, Selasa (6/12/2022).

Ia berharap program UHC Kota Medan terus berjalan secara berkisambungan karena programnya sangat bagus.

“Untuk itu, program ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah daerah, tetapi tanggungjawab masyarakat juga untuk terus membayarkan iurannya. Sebab, iuran inikan untuk membantu saudara-saudara kita yang sakit, digunakan untuk pelayanan kesehatan, karena ini sistem gotong royong,” imbuh Sari.

Ia juga menegaskan, dengan adanya program UHC Kota Medan ini bukan berarti masyarakat peserta mandiri boleh menunggak iuran.

“Sekali lagi, ini untuk mereka yang benar-benar tidak mampu dan belum terdaftar bisa langsung aktif, bersedia dirawat di kelas 3 dan tidak bisa naik kelas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan ada perbedaan antara kelas 3 peserta mandiri dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kalau kelas 3 mandiri ini ketika di rumah sakit, dia bisa naik kelas satu tingkat. Tapi kalau yang dibiayai pemerintah daerah ini sama sekali tidak boleh naik kelas,” tuturnya.

Sejauh ini, lanjut Sari, belum ada kendala ditemukan setelah program UHC Kota Medan dan berobat dengan KTP berjalan.

Pihaknya secara marathon terus melakukan sosialisasi ke fasilitas kesehatan tentang tata cara, persyaratan dan sebagainya. “Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada kendala yang berarti,” ungkapnya.

Ia mengatakan pihaknya juga ada membuat WhatsApp Grup dengan semua Direktur RS, Dinkes, Dukcapil, Dinsos, Puskesmas.

“Jadi kalau ada kendala, kita diskusikan di situ. Harapannya, semua yang terkait berkontribusi dalam program ini,” ujarnya.

Pihaknya juga mendorong rumah sakit di Medan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memperbanyak ruangan kelas 3. Mengingat, jumlah pasien kelas 3 bertambah dengan adanya program UHC Kota Medan ini.

“Dalam regulasi juga dinyatakan bahwa kalau di ruang rawat kelas 3 nya full, pasien berhak mendapatkan rawatan di kelas yang lebih tinggi satu level di atasnya. Jika sudah ada yang kosong, maka pasien dipindahkan ke kelas 3 atau dirujuk,” tuturnya mengakhiri. (Ac/r)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *