apacerita.id, Medan – Brigadir Wisnu Wardhana oknum polisi yang mengirim narkotika jenis sabu ke Hakim Yudi Rozadinata di Pengadilan Negeri (PN) Rengkasbitung dituntut 12 Tahun pidana penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan menyatakan oknum polisi itu tersebut terbukti bersalah karena terlibat dalam peredaran narkoba seberat 20 Gram.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk mengadili terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi terdakwa selama masa dalam tahanan denda 1 milyar dan subsidair 3 bulan penjara,”kata Maria Tarigan, Selasa (25/10/2022).
Tuntutan itu dibacakan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan di Cakra IV. Wisnu telah terbukti bersalah perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar tuntutan yang dibacakan penuntut umum, seketika wajah dari Oknum polisi Sabhara yang bertugas di Polrestabes Medan itu langsung berubah.
Ia meminta kepada Majelis Hakim Oloan Silalahi agar diberikan keringanan kepada dirinya.
“Minta dikurangi pak, saya menyesal,” ucap Wisnu kepada Hakim.
“Baik, untuk penasehat hukum kamu kita berikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan,” ucap Hakim.
Setelah itu majelis hakim menunda sidang tersebut hingga minggu dalam agenda pembelaan penasehat hukumnya.
Dalam dakwaannya JPU menuturkan, wisnu mengirim narkotika jenis sabu kepada seorang hakim Yudi Rozadinata di Pengadilan Negeri Rangkasbitung memakai jasa pengiriman barang di kota Medan
Kemudian, pengiriman sabu itu tercium, oleh dua anggota BNN. Pengiriman itu ditujukan kepada Raja Adonia Sumanggam Siagian, alamatnya di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini, Kabupaten Lebak Banten.
Anggota BNN itu menunggu di kantor agen jasa pengiriman barang, Kecamatan Rangkasbitung. Kemudian, mereka menangkap Raja Adonia saat hendak mengambil paket yang dikirim terdakwa, Raja Adonia kemudian ditangkap petugas BNN.
BNN melakukan penangkapan terhadap saksi Raja Adonia dan ditemukan dan disita barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diberi kode A narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram dan satu buah plastik klip bening, yang diberi kode B narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram
Selanjutnya Raja Adonia diinterogasi, dia mengakui bahwa paket tersebut milik Yudi Rozadinata. Selanjutnya BNN menangkap Yudi di ruang kerjanya yang berada di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung
“Yudi mengakui telah menyuruh saksi Raja Adonia untuk mengambil satu paket sabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama Dewa dari Kota Medan,”ucap Jaksa
“Di mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa M. Wisnu Wardhana yang berada di Kota Medan seharga Rp 14.250.000 yang dikirim melalui Agen Jasa Pengiriman TIKI,” Sambungnya. (nz)