apacerita.id, Medan – M Riski Wardana (19) terdakwa pencurian burung murai diganjar hukuman 16 bulan penjara. Vonis dibacakan hakim ketua Immanuel Tarigan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/10/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, dimana terdakwa terbukti melakukan pencurian pemberatan sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.
“Menjatuhkan terdakwa M Riski Wardana oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan,” ujar hakim.
Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” tukas hakim
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar, yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
Diketahui, pada 4 April 2022 di Jalan Darusalam, Medan Sunggal, saat itu Surya Syaputra (berkas terpisah) bekerja sebagai tukang parkir di depan Indomaret. Kemudian datang Iwan (DPO) dan terdakwa menghampiri Surya dan mengajak Surya main (mencuri).
Saat itu, mereka merencanakan aksi kejahatannya di tempat om Leo, terdakwa meminta kepada Surya untuk mengawasi situasi di jalan. Sementara, para terdakwa merencanakan mencuri burunga murai milik om Leo.
Kemudian, sesampainya di rumah saksi korban, Surya dan Riski melihat sekeliling rumah korban. Dan ketika situasi aman, Surya menunggu di pinggir jalan rumah korban, sedangkan Iwan masuk kedalam halaman rumah saksi korban dengan cara melompati tembok rumah korban.
Setelah itu, Surya melihat terdakwa Riski menampung burung murai daun beserta sangkar yang diambil oleh Iwan dari rumah korban. Setelah Iwan keluar, lalu Surya dan Riski langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban. (nz)