MEDAN, APACERITA – Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menguatkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Efendy Sahputra alias Asiong, terdakwa kasus suap kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga. Selain hukuman penjara, Asiong juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Namun siapa sangka, nama Asiong ternyata sudah tidak asing bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asiong sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 Januari 2024. Ia diduga menyuap Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Labuhanbatu. Namun, ini bukan kali pertama Asiong berurusan dengan KPK. Pada 17 Juli 2018, ia juga ditangkap KPK karena menyuap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, dengan nilai suap lebih dari Rp42 miliar untuk mendapatkan proyek di daerah tersebut.
Dalam kasus tahun 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan pada Asiong. Putusan ini dijatuhkan pada 13 Desember 2018.
Melansir Tribunnews, Minggu (18/8/2024), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa status residivis Asiong dapat memperberat hukuman yang dijatuhkan. “Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga. Misalnya mestinya 12 tahun, ditambah 3 tahun,” kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) malam.
Dalam kasus suap terbaru ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya selain Asiong dan Erik Ritonga. Mereka adalah Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, serta Fazar Syahputra. Erik diduga tidak hanya menerima suap, tetapi juga melakukan intervensi aktif dalam berbagai proyek pengadaan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk proyek jalan senilai Rp19,9 miliar yang melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Labuhanbatu.
Seperti diketahui, Majelis hakim PT Medan yang diketuai oleh John Pantas L. Tobing memutuskan bahwa Asiong terbukti bersalah melakukan suap sebesar Rp3,3 miliar kepada Erik, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ujar John Pantas L. Tobing dalam putusan banding No. 33/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN, yang dilihat wartawan dari laman SIPP PN Medan, Minggu (18/8/2024).
Selain Asiong, tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu mantan Wakil Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu, serta dua kontraktor, Fazarsyah Putra dan Wahyu Ramdhani Siregar, telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena tidak mengajukan banding. (rr)