Dilaporkan ke Polsek Sunggal Terkait Penggelapan HP, Ibu Cecar Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi dan Kapolri

Ibu Cecar bersama keluarga saat memberikan keterangan pers di Medan

Apacerita, Medan – Keluarga Cecar Junio alias Can, meminta perlindungan hukum ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang menimpa Cecar yang disangkakan Polsek Medan Sunggal dengan pasal penggelapan atau penipuan dinilai terkesan dipaksakan dan mengada-ngada.

“Saya meminta kepada bapak Kapolri, bapak Kapolda Sumut dan jajarannya serta pak Jokowi agar memberikan perlindungan hukum terhadap kami, khususnya Cecar anak saya yang dituduh melakukan penggelapan dan penipuan berupa handphone (hp) milik pacarnya sendiri,” kata ibu Cecar, Sawinah Nasution didampingi Jefry selaku abang sepupu dan adik kandung Cecar, M Rizki kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Bacaan Lainnya

Sebab menurut Sawinah Nasution, anaknya tidak pernah melakukan penggelapan handphone seperti apa yang dilaporkan oleh Fathia Qadreza ke Polsek Medan Sunggal dan mengakibatkan anaknya ditangkap dan ditahan.

Diceritakan Sawinah, peristiwa itu bermula pada pertengahan bulan September 2022, anaknya yakni Cecar, ketika itu terlibat cekcok dengan pacarnya Fathia Qadreza (pelapor).

Setahu bagaimana, saat cekcok tersebut, handphone milik Fathia terlempar. Lalu Cecar langsung meninggalkan Fathia di lokasi tersebut untuk menghindari cekcok yang berkepanjangan.

“Namun, pas sampai di rumah anak saya masih kepikiran karena meninggalkan pacarnya, lalu anak saya mengajak adiknya untuk menemani ke lokasi kejadian cekcok tersebut. Pada saat tiba di lokasi, si Fathia tidak berada di lokasi, sementara, anak saya melihat handphone milik pacarnya yang sebelumnya terlempar di rumput, lalu anak saya mengambil handphone tersebut untuk di simpan,” sebut wanita berusia 59 tahun itu.

Keesokan harinya, belum sempat untuk memulangkan hp tersebut, Cecar mendapat pekerjaan di Tebing Tinggi selama 2 minggu.

“Nah, ketika anak saya pulang ke Medan, dia (Cecar-red) langsung menghubungi pacarnya untuk memulangkan handphone tersebut. Kemudian si pacarnya meminta agar bertemu di depan Hotel Saka,” ujarnya.

Kemudian, sambung Sawinah, anaknya langsung menuju lokasi mengendarai sepeda motor milik adiknya dengan membawa handphone tersebut yang diletakkan di dashboard sepeda motor.

“Setelah sampai di lokasi, anak saya ketemu dengan pacarnya, namun belum sempat memberi handphone, anak saya langsung disergap beberapa orang yang mengaku polisi dari Polsek Sunggal, dan membawa anak saya beserta sepeda motor yang dikendarainya,” katanya.

Anehnya, kata wanita paruh baya itu, handphone yang sebelumnya diletakkan anaknya di dashboard sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.

“Anak saya tidak ada niat untuk mengambil handphone seharga Rp1,3 juta itu, apalagi itu milik pacarnya yang sudah berpacaran selama 2 tahun. Kenapa anak saya dituduhkan melakukan penggelapan atau penipuan,” katanya.

Sementara itu, Jefry yang merupakan abang sepupu Cecar juga mempertanyakan prosedur terkait penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Medan Sunggal terhadap adiknya. 

Sebab, Ia menilai penangkapan yang dilakukan terhadap adiknya sarat pelanggaran Standar Operasi Prosedur (SOP) kepolisian dikarenakan tidak ada pemanggilan terlebih dahulu terhadap adiknya.

“Adik saya langsung disergap dan ditangkap ketika dia bertemu dengan pacarnya. Adik saya bukan teroris dan bukan pula bandar sabu yang diperlakukan seperti itu,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait pasal penggelapan dan penipuan yang disangkakan pihak Polsek Medan Sunggal terhadap adiknya.

“Dari mana dasarnya adik saya diterapkan pasal penggelapan dan penipuan. Apa rupanya yang digelapkan adik saya dan ditipu adik saya,” sebutnya.

Tak hanya itu, terkait munculnya dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Polsek Medan Sunggal, dirinya merasa aneh. Sebab Polsek Sunggal menerbitkan 2 SPDP.

“Gimana bisa penyidik Polsek Medan Sunggal bisa menerbitkan 2 SPDP. Pertama ditujukan kepada Kepala Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli dan kepada Kepala Kejari Medan tertanggal 30 September 2022 dan ditandatangani oleh Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha,” ujarnya.

Terkait hal itu, dirinya meminta perlindungan hukum dan atensi dari Kapolri, Kapolda Sumut merespon kasus yang dialami adiknya.

“Saya meminta kepada bapak Kapolri, bapak Kapolda agar kiranya kasus ini bisa menjadi atensi, dan dapat memeriksa oknum-oknum yang diduga mempermainkan hukum terhadap masyarakat kecil,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal Iptu Suyanto Usman Nasution ketika dikonfirmasi mengaku lagi sibuk.

“Bentar ada kejadian ini,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu, 05 Oktober 2022 malam. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *