Medan, apacerita.id — Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan selama 6 tahun penjara karena terbukti korupsi Rp14.775.000.000, Jumat (9/12/2022).
Selain hukuman penjara, terdakwa warga Jalan Thamrin Medan itu dibebani membayar pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara sebesar Rp 14,7 miliar.
Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya meyakini, terdakwa Canakya Suman terbukti korupsi bersama-sama Yudi Heriadi dan Mufti Habibuddin, 2 eks pejabat Bank Sumut cabang Tembung dan 4 eks pejabat Bank BTN cabang Medan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut hakim pengajuan kredit terdakwa Canakya Suman sebesar Rp 39,5 miliar di BTN tidak melalui prosedur yang benar dan peruntukannya tidak sesuai standar operasional. Seperti jaminan kredit ternyata masih dalam agunan pihak ketiga di Bank Sumut. Tapi diambil Yudi dan Mukti tanpa persetujuan PT Agung Cemara Realty (ACR).
Namun terdakwa dibantu Yudi Heriadi, Mufti Habibuddin selaku Bagian Perkreditan dan Kepala Unit Bank Sumut cabang Tembung bisa mengeluarkan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi tanggungan kredit di Bank Sumut bisa dibawa dan diperlihatkan terdakwa dengan 4 pejabat bank BTN Medan dan notaris untuk memuluskan pencairan kredit Canakya Suman.
Menurut hakim, kejahatan terdakwa bersama terdakwa lain dilakukan secara sistematis dan terencana.”Pencairan kredit terdakwa sebesar Rp 39,5 miliar tidak mungkin bisa dicairkan tanpa perantara yang lain,” ujar Immanuel mengutip amar putusannya.
Sedangkan kerugian negara sebesar Rp14,7 miliar dari sisa tunggakan kredit terdakwa yang tidak bisa dibayarkan.
“Tentang kerugian negara kita tidak sependapat dengan perhitungan BPKP yakni sebesar Rp 39,5 miliar,” ujar Immanuel
Sedangkan objek perkara yang disita oleh Kejatisu harus dikembalikan kepada terdakwa Canakya Suman sebagai pengurang kerugian negara.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan merugikan negara.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga.
Atas putusan hakim tersebut terdakwa Canakya dan JPU yang dihadiri Vera Tambun dari Kejati Sumut menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU menuntut Canakya Suman 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan serta membayar UP Rp14,7 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Resky Pradhana dan Vera Tambun dalam dakwaannya mengatakan, bahwa perkara korupsi tersebut melibatkan 4 mantan penjabat di Bank BTN.
JPU menguraikan, periode Juli 2013 sampai dengan Januari 2018 terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) Yasa Griya hingga pencairan pinjaman Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 sebesar Rp39,5 miliar.
Kapasitas terdakwa Canakya, warga Jalan Thamrin, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan itu adalah selaku debitur.
Sebelumnya Mujianto selaku Direktur PT ACR memiliki lahan seluas 103.448 m2 dan mengalihkan seluas 13.860 M2 kepada terdakwa yaitu berdasarkan PPJB di bawah tangan tanggal 28 November 2011 senilai Rp 45.045.000.000 yang berlokasi di Jalan Sumarsono Komplek Graha Metropolitan.
Menurut rencana di lokasi tersebut, akan dibangun terdakwa Komplek Takapuna Residence sebanyak 151 unit rumah.
Oleh karenanya, Mujianto membuat kesepakatan dituangkan pada PPJB tertanggal 28 November 2011. Intinya terdakwa akan melakukan pembayaran dengan cara mencicil.
“Saksi Mujianto pun secara bertahap sebanyak 8 kali menerima pembayaran down payment (DP) sebesar Rp6.756.750.000 dari terdakwa lewat bilyet giro Bank Commerce International Merchant Bankers (CIMB),” beber jaksa.
Namun sebelumnya tertanggal 2 Maret 2012, Canakya telah menerima fasilitas kredit selama setahun di bank BTN cabang Medan sebesar Rp35 miliar dengan agunan kredit berupa pada SHGB Nomor 1422 yang total tanahnya seluas 103.448 M2.
SHGB (induk-red) tersebut kemudian dipecah dengan luas 16.306 M2, juga masih atas nama PT ACR dan terdakwa Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA untuk membangun Komplek Takapuna Residence.
“Namun terdakwa Canakya tidak mampu melunasi kewajibannya Rp45 miliar kepada Mujianto,” kata jaksa.
Sementara yang diagunkan terdakwa Canakya sebanyak 79 SHGB Asli merupakan bagian dari 93 SHGB tersebut, masih diagunkan di bank Sumut atas nama Mujianto selaku Direktur PT ACR.
Perlu diketahui, dalam kasus ini, pengadilan sedang mengadili Elviera, Mujianto dan Canakya Sumut. Sementara berkas tersangka empat mantan pejabat Bank BTN cabang Medan hingga saat ini belum dilimpahkan tim pidsus Kejati Sumut ke PN Medan dan keempat tersangka itupun tak dilakukan penahanan. (nz)