Medan, apacerita.id — Muhammad Nanda (40) warga Jalan Islamiyah No. 35 Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1034,4 gram jalani sidang perdana diruang cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (12/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, dihadapan Majelis Hakim diketua Denny Lumbang Tobing dalam dakwaannya menyebutkan, awalnya sebelum ditangkap terdakwa diperintah Asun untuk menjaga rumah dan mengawasai narkotika jenis sabu.
“Rumah yang dijaga terdakwa adalah milik Asun di Jalan Mangaan I Lingkungan IV Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan,”sebut JPU Maria FR Tarigan.
Disebutkan JPU, pada Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa dihubungi Asun melalui handphone untuk mengambil sabu sebanyak satu kilogram,
“Atas perintah Asun, selanjutnya sekira 16.00 wib terdakwa menuju lokasi pengambilan sabu di Marelan Pasar 5 lapangan, adapun narkotika jenis sabu tersebut sudah diletakan bawah pohon besar sebanyak satu kilogram sabu,”ucap JPU.
Setelah terdakwa berhasil mengambil sabu tersebut, selanjutnya, terdakwa kembali diperintahkan Asun untuk menyerahkan sabu sebanyak satu kilogram kepadanya di Jalan Mangaan I Lingkungan IV Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
“Tak lama berselang sekira pukul 19.00 wib terdakwa kembali lagi diperintahkan Asun untuk memindahkan sabu tersebut ke rumah terdakwa di Jalan Islamiyah No. 35 Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan,” terang JPU.
Namun naas Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 00.10 Wib saat terdakwa hendak memindahkan barang haram tersebut dari Jalan Mangaan I Lingkungan IV ke Jalan Jalan Islamiyah No.35 Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kota terdakwa ditangkap oleh Petugas BNNP Sumut.
JPU kembali menjelaskan penangkapan terdakwa berawal Petugas BNNP Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.
Berikutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa dan barang bukti langsung diboyong ke Kantor BNNP Sumut guna proses lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas JPU. (nz)