Medan, apacerita.id – Dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman terdakwa kasus penipuan investasi bodong opsi biner Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich malah diperberat majelis hakim PN Medan yang diketuai Marliyus menjadi 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan,” kata hakim Marliyus saat membacakan vonis kepada Fakarich di ruang cakra 8 PN Medan, Rabu (2/11/2022).
Majelis hakim menyatakan Fakarich dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa mengganggu perekonomian masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Majelis hakim menilai bahwa guru Indra Kenz itu telah terbukti melakukan perkara yang membuat keuntungan sendiri dan melakukan hal tersebut dengan cara terselubung.
Fakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian.
“Perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” terang hakim.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum.
“Diberikan hak untuk menyampaikan, apakah menerima putusan, atau pikir-pikir, atau banding ke Pengadilan Tinggi. Kemudian hal yang sama juga diberikan kepada Jaksa Penutut Umum,” jelas hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.
Adapun tujuannya yakni menawarkan untuk membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20-Rp 30 juta. Setelah Terdakwa menerima tawaran tersebut selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan binomo tersebut di Hotel Adimulia kota Medan.
Dikatakan JPU, Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari Perusahaan Binomo sebesar Rp 25 juta.
Selain itu, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, instagram/instagram story dan website http://fakartrading.com. Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa.
JPU mengatakan, untuk mempermudah orang mengakses aplikasi binomo tersebut, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di binomo. Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakar Trading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus pakar trading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa.
Adapun cara bermain Binomo tersebut yaitu pemain dihadapkan pada 2 pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100 persen dari jumlah uang pasangan.
Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat, serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo. (nz)