Divonis Seumur Hidup, Begini Kehidupan 7 Pembunuh Vina di Balik Jeruji

CIREBON, APACERITA — Delapan orang dipenjara terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Satu terpidana telah bebas dan tujuh lainnya masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon.

Seorang terpidana yang telah bebas bernama Saka Tatal. Sementara 7 terpidana lainnya ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. Dikutip, Kamis (23/5/2024).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan dari Lapas Kelas I Cirebon, ketujuh terpidana masuk ke lapas sejak 2 Juni 2017. Ketujuh terpidana telah menjadi warga binaan di Lapas Kelas I Cirebon selama tujuh tahun.

Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Cirebon, Iwan Darmawan, mengatakan ketujuh warga binaan itu tidak memiliki catatan buruk selama berada di Lapas Kelas I Cirebon. Bahkan Iwan mengatakan mereka cukup aktif untuk mengikuti berbagai program yang diadakan Lapas Kelas I Cirebon.

“Ketujuh warga binaan pemasyarakatan yang berkaitan dengan kasus ini semuanya berkelakuan baik. Semuanya bisa mengikuti pembinaan di dalam lapas dengan baik. Pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian semuanya mereka ikuti dengan baik,” ucap Iwan.

Sejak masuk pada 2 Juni 2017, ketujuh warga binaan itu tidak pernah memiliki masalah dengan warga binaan lainnya dan dengan para petugas yang ada di lapas. Dia mengatakan ketujuh terpidana mengikuti beragam program pelatihan bagi para warga binaan, seperti pelatihan sablon hingga pelatihan membuat kursi berbahan rotan sintetis. (ND)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *