JAKARTA, APACERITA – DPR RI menunda kelanjutan rapat paripurna yang membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada Kamis (22/8/2024) akibat kurangnya peserta rapat yang memenuhi syarat kuorum. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa rapat tersebut tidak akan dilanjutkan pada hari ini.
“Saya belum bisa memastikan bagaimana kelanjutannya nanti. Yang jelas, hari ini rapat ini ditunda karena memang tidak kuorum,” ujar Dasco di gedung Nusantara III MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco menjelaskan bahwa kelanjutan rapat paripurna akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus). Menurutnya, penjadwalan rapat paripurna DPR harus mengikuti ketentuan yang ada, yaitu hanya dapat dilakukan pada hari Selasa dan Kamis.
“Keputusan tentang apakah rapat ini akan dilanjutkan atau tidak memerlukan mekanisme yang ada di DPR, termasuk melalui rapim dan bamus, serta penyesuaian dengan jadwal hari paripurna,” tambah Dasco.
Lebih jauh, Dasco menegaskan bahwa jika revisi UU Pilkada belum disahkan sebelum pendaftaran calon kepala daerah (cakada) dimulai, DPR akan mengikuti putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.
“Kita adalah negara hukum. Jika undang-undang yang baru belum berlaku pada saat pendaftaran calon dimulai, kita akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang terakhir,” jelas Dasco.
Penundaan ini menjadi perhatian karena pengesahan revisi UU Pilkada adalah langkah penting yang akan mempengaruhi proses pemilihan kepala daerah yang akan datang. Keputusan ini membuka kemungkinan bahwa aturan pilkada yang berlaku saat ini akan tetap digunakan jika revisi belum disetujui sebelum batas waktu pendaftaran calon. (nz)