DPRD Medan Tidak Jadi Panggil Bapenda Soal Centre Point, PT ACK Sudah Punya Niat Baik

Mal Centre Point Medan pasca disegel Pemko Medan baru-baru ini. (Foto Dok/Tribun Medan)

MEDAN, APACERITA — Komisi III DPRD Medan tidak jadi memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) soal tunggakan pajak Mal Centre Point sebesar Rp 250 miliar. Ketua Komisi III Afif Abdillah pernah menegaskan akan memanggil Bapenda pasca Wali Kota Bobby Nasution menyegel super mal terbesar di Kota Medan tersebut tanggal 15 Mei lalu.

Rencana pemanggilan itu karena Komisi III akan mempertanyakan kenapa sejak tahun 2011 pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak ditagih pemko. Karena akibat penyegelan banyak yang terkena imbasnya, meski pajak dibutuhkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi tenand-tenand/kios terpaksa tidak jualan. Jika dibiarkan berlarut seribuan karyawan berpotensi di PHK.

“Memang benar kita pernah merencanakan pemanggilan Kepala Bapemda dan PT ACK. Tapi alhamdulillah, PT ACK pengelola Centre Point sudah menyicil tunggakan Rp 107 miliar, sudah hampir 50 persen, berarti ada niat baik dari pengelola mau membayar pajaknya kepada pemko,” kata Afif, Rabu (5/6/2024).

Menurut Afif, Komisi III selaras dengan keputusan wali kota untuk membuka kembali Centre Point kembali beroperasi. Karena lapangan kerja jadi tertutup, nilai ekonomi dari perputaran perdagangan jadi hilang begitu saja efek dari penyegelan. “Makanya kami menyarankan kepada Centre Point supaya menyicil beberapa persen dulu, ternyata hampir 50 persen,” terangnya.

Menurut Ketua Fraksi Nasdem ini, tunggakan pajak Centre Point terhadap Pemko Medan terdiri dari BPHTB sebesar Rp 200 miliar dan PBG Rp 50 miliar, maka jumlahnya Rp 250 miliar. Karena PT ACK sudah menyicil tunggakannya hampir setengah, maka ke depannya kata Afif supaya diselesaikan dengan baik tanpa mengorbankan para pekerja lagi.

“Karena para pekerja harus diselamatkan agar tidak jadi pengangguran akibatnya perputaran uang berhenti. Tapi kalau kita biarkan PT ACK menunggak pajak, pemko jadi rugi juga karena tidak mendapat PAD,sehingga penyegelan tersebut adalah keputusan terbaik dari wali kota,” ungkapnya. (rd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *