Medan – Dua warga Aceh masing-masing, Muhammad Ikhsan dan Narullah jalani sidang perdana secara virtual, Ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/9/2022). Keduanya didakwa atas kasus pengiriman ganja seberat 10 kilogram ke Jakarta.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Chandra Naibaho menguraikan dalam dakwaannya, mengatakan bahwa pada Kamis 28 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa Ikhsan dan terdakwa Narullah dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Polrestabes Medan saat terdakwa Ikhsan sedang berada di Jalan Panglima Denai No 10 Kecamatan Medan Denai, dan terdakwa Nurullah yang sedang menunggu di Alfamidi Selambo.
Dimana petugas Kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ikhsan dan terdakwa Narullah karena mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Kota Jakarta melalui jasa pengiriman barang Sicepat yang terletak di Jalan STM No 3 Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
“Petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan dua buah paket yang dikirimkan oleh kedua terdakwa dengan masing-masing berisikan 5 bungkusan berwarna coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja, seluruhnya seberat 10 kg ditempat jasa pengiriman barang Sicepat tersebut. Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Ikhsan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut JPU, petugas kepolisian menemukan dan menyita barang bukti dua lembar resi pengiriman barang Sicepat dari dalam dompet milik terdakwa, yang diakui oleh terdakwa bahwa resi tersebut adalah resi pengiriman 10 bungkus narkotika jenis ganja dengan tujuan Jakarta.
Lalu terdakwa Ikhsan mengakui, bahwa kedua terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja dari Rabu (termasuk dalam daftar Pencaharian Orang Polrestabes Medan) sebanyak 18 bungkusan berwarna coklat seberat 18 kg, dipinggir jalan hutan yang terletak di sebuah desa Meurue Kecamatan Indrapuri Aceh.
Sesuai dengan petunjuk Rabu lewat telepon dengan tujuan bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain seharga Rp3,5 juta, perkilogram.
Berdasarkan pengakuan terdakwa Ikhsan tersebut, terdakwa Narullah berhasil ditangkap, kemudian mengakui bahwa masih ada sisa narkotika jenis ganja sebanyak 4 bungkusan berwarna coklat seberat 4 kg disimpan didalam rumah Feri (DPO) di Jalan Panglima Denai, Medan.
“Petugas kepolisian Polrestabes Medan membawa terdakwa Ikhsan dan terdakwa Narullah kerumah Feri dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 4 bungkusan berwarna coklat berisi narkotika jenis ganja berat bersih 4 kg dari dalam sebuah rumah tersebut,” beber JPU.
Kemudian, kedua terdakwa menerangkan bahwa keuntungan yang akan didapat apabila berhasil menjual narkotika jenis ganja tersebut akan dibagi dua oleh terdakwa Ikhsan bersama Rabu serta Feri.
Sedangkan terdakwa Narullah, sudah mendapat keuntungan sebesar Rp2 juta, pada saat menemani terdakwa Ikhsan mengambil ganja dari Rabu di Aceh. Dimana 4 bungkusan berwarna coklat berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 4 kg telah dijual oleh kedua terdakwa kepada orang lain.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas JPU. Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Sulhanuddin melanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. (nz)