Dugaan Gratifikasi Mantan Kadinkes Subang Terungkap di Sidang Tipikor

BANDUNG, APACERITA – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Subang, dr. Nunung Syuhaeri, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp20 juta terkait pengadaan ambulans RSUD Subang. Dugaan ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (27/11/2024).

Dalam perkara nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg, hakim mengungkap bukti transfer sebanyak empat kali, masing-masing Rp5 juta, yang diterima oleh dr. Nunung pada Oktober hingga Desember 2020. Uang tersebut diduga diberikan setelah persetujuan kontrak pengadaan ambulans.

Bacaan Lainnya

Hakim Ketua, Dr. Rachmawaty, mempertanyakan alasan penerimaan uang tersebut dari terdakwa yang merupakan penyedia barang dalam proyek pengadaan ambulans. Dalam keterangannya, dr. Nunung menyebut uang itu sebagai pinjaman.

Kuasa hukum terdakwa, Taufik Hidayat Nasution, SH, MH, menilai keterangan tersebut tidak konsisten. Ia juga mengungkap adanya catatan mencurigakan dalam transfer seperti “Titipan O boss” dan “Mobil CRV.”

“Alasan bahwa uang itu adalah pinjaman sangat meragukan. Dugaan gratifikasi ini perlu diusut tuntas,” kata Taufik dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024) malam.

Taufik juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memeriksa lebih lanjut pihak-pihak lain di Dinas Kesehatan Subang yang berpotensi terlibat, termasuk AJ, pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kasus korupsi pengadaan ambulans ini melibatkan dua terdakwa utama, yakni DAR, komisaris CV Nakula Sadewa Globalindo, dan MD, direktur perusahaan tersebut. Keduanya didakwa merugikan negara Rp1,2 miliar. AJ juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 3 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *