Forwakum Sumut Apresiasi MoU Dewan Pers dengan Polri soal Perlindungan Terhadap Jurnalis 

Ketua, sekretaris dan bendahara Forwakum Sumut

Medan, apacerita.idForum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik dan mengapresiasi langkah positif dari Dewan Pers atas upaya melakukan perlindungan hukum terhadap wartawan atas hasil karya jurnalistiknya.

“Forwakum Sumut sangat mengapresiasi atas kerja sama yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Bareskrim Polri dalam melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya,” kata Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution didampingi Sekretaris Ansah Tarigan dan Bendahara Reza Daeng, Sabtu (12/11/2022).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut bisa menjamin kerja jurnalistik atau wartawan, dikarenakan wartawan sering dilaporkan ke pihak kepolisian terkait karya tulisnya.

“Memang sudah seharusnya pihak kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori produk pers atau bukan,” ujarnya.

Nah, sambungnya, apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sehingga, tidak ada lagi jurnalis atau wartawan yang dilaporkan kepada polisi terkait pemberitaan dari hasil karya jurnalistik dan tetap berpedoman terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” sebutnya.

Oleh karena itu, Forwakum Sumut berharap dengan ditandatangani PKS tersebut tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan.

“Kita berharap, PKS tersebut dapat melindungi kinerja jurnalistik agar terhindar dari persoalan hukum dan kemerdekaan pers tetap terlindungi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Dewan Pers melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri di Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis (10/11/2022) lalu. 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022 dilakukan oleh PLT Dewan Pers Agung Dharmajaya, Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *