MEDAN, APACERITA — Terkait pemberitaan yang ditayangkan pada Jumat (5/7/2024) oleh apacerita.id berjudul ‘Oknum Hakim PN Medan Dilaporkan ke KY terkait Dugaan Suap’, MS selaku pihak yang bersangkutan melayangkan hak jawab.
Berikut hak jawab yang diuraikan melalui email. Hak Jawab dan Keberatan sy terkait Pemberitaan Media tgl 4 dan 5 Juli 2024. Sebagaimana pemberitaan media cetak dan elektronik/ online.
Saya Minggu Saragih Hakim Adhoc PHI PN Medan membantah dengan tegas dimana pada judul berita sy di nyatakan menerima suap oleh laporan pengacara diluar Medan sebagaimana pernyataan koordinator penghubung komisi yudisial Sumut Musrizal Syahputra, bahwa terkait dgn tuduhan ttg adanya suap terhadap sy adalah sangat tendensius dan tidak berdasar dimana berita tersebut terkesan mendiskreditkan sy selalu hakim yg seharusnya sebagai koordinator penghubung KY Sumut menjaga martabat dan kewibawaan hakim bukan sebaliknya justru seolah mendahului Komisioner KY di Jakarta .
Bahwa terkait dengan adanya pengaduan dari pengacara luar Medan terkait adanya suap hal tsb terlalu mengada ada, kalau ad suap kepada sy pertanyaan kpn kejadian nya, siapa pemberi suap dan perkara apa , sedangkan pada pemberitaan tsb tidak jelas kpn kejadian suap dan siapa pemberi suap, sy juga sangat menyayangkan pernyataan koordinator Penghubung KY Sumut seolah tendensius dan terlalu mendahului putusan MKH, dan hal tsb telah melanggar tugas dan wewenang serta kode etik sebagai penghubung KY , sebagaimana pada pasal 20 UU No 2011 ttg tugas KY yaitu Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.
1.Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
2.Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup.
3.Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Dimana pernyataan Penghubung KY tsb sangatlah terbuka di media terkesan sangat tendensius sedangkan ia nya tdk pernah ikut memeriksa sy, itu namanya sok pintar dan terlalu melampaui kewenangannya buktinya dia menyatakan atas laporan advokat di luar Medan , sy tantang mana laporannya dan siapa advokatnya?
Dimana kronologis awal nya sy di periksa oleh Tim dari pengadilan Tinggi pada bulan November 2023 , bermula dari adanya surat kaleng yg berasal dari Lembaga Penjaga Marwah Pengadilan yg melaporkan selain sy , juga melaporkan Pimpinan PN Medan pada waktu itu.
Dalam hal ini Ketua PN Medan yg saat ini menjabat kalau tidak salah dugaan adanya permainan ttg permohonan pailit PT Torganda tp lebih jelasnya silahkan tanya ke PT Medan Pada saat pemeriksaan thd sy di Pengadilan Tinggi oleh Tim Pengadilan Tinggi sy sdh klarifikasi dan membantah semua tuduhan yg di tuduhkan thd sy sebagaimana isi pengaduan tsb dan telah ad berita acara pemeriksaan.
Kemudian berlanjut pada bulan Januari 2024 tepatnya pada tgl 12 Januari 2024 , sy menerima surat dari Badan Pengawase Mahkamah Agung terkait pengadilan dari Lembaga Penjaga Marwah Pengadilan dan pada surat tsb sy di perintahkan untuk membuat surat klarifikasi dan bukti2 terkait dgn bantahan sy dan sy telah mengirimkan surat klarifikasi tertanggal 13 Januari 2024.
Kemudian pada akhir bulan Maret 2024 sy menerima surat dari KY untuk memeriksa sy terkait pengaduan dimana surat pengaduan ke KY sy tidak di berikan ttg hal2 apa dan point’ apa dan siapa yg membuat pengaduan dimana sy di panggil KY untuk di mintai keterangan di PT Medan pada tgl 22 Maret 2024.
Pada pemeriksaan tsb sy membantah sebagian besar tuduhan thd sy dan sy melampirkan surat klarifikasi sy yg sy kirimkan ke Badan Pengawas karena pertanyaan dlm pemeriksaan tsb hampir sama, untuk lebih jelasnya ada dalam Berita acara pemeriksaan di tim KY, dan pada tgl 25 Maret 2024 sy menerima surat dari KY yg isinya sy di usulkan di berhentikan dgn tidak hormat .
Sejak itu sy merasa tidak tenang lagi dlm melaksanakan tugas sebab sy sangat kooperatif setiap ada pemanggilan dan pemeriksaan thd sy.
Sebagaimana pengaduan dari Lembaga Penjaga Marwah Pengadilan yg TDK menyebutkan identitas siapa nama pembuat surat dan beralamat dimana . Dan sy menduga yg membuat surat tsb adalah org dalam atau internal pengadilan negeri medan.
Yang juga sesama hakim Adhoc. Jadi sy membantah dan keberatan atas pemberitaan yg telah mencemarkan nama saya secara terang-terangan.
Terkait dgn sy akan di sidangkan di Majelis Kehormatan Hakim sy tidak pernah lari dan akan menghormati dan mematuhinya . Terkait dgn beberapa media yg menyebutkan nama dan fhoto sy, untuk keadilan sy akan tempuh jalur hukum karena memuat fhoto sy tanpa se ijin sy.
Permasalahan ini adalah ttg kode etik hakim dan bukan pro-justitia atau tindak pidana . Permasalahan kode etik hakim sj masih akan berproses di MKH tp pemberitaan seolah sy sdh melakukan tindak pidana yg telah berkekuatan hukum tetap, oleh karenanya sy akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata karena akibat dari pembertan tersebut sy di rugikan secara moril dan materil .
Sebagai penutup atas hak jawab sy, dgn ini sy siap membantu untuk memberikan informasi agar Pengadilan Negeri Medan bisa lbh baik lagi dimana informasi tsb agar mendapat perhatian dari Bawas MA, KY dan KPK di PN Medan dan sy akan tetap hormat pd proses yg masih berjalan dan sy akan tetap melaksanakan tugas sampai turunnya SK pemberhentian dari Presiden dan Ketua Mahkamah Agung bila memang nanti pada persidangan di Majelis Kehormatan Hakim sy di berhentikan. Salam Hormat Dr ( C) Minggu Saragih SH, MH.
Atensi, redaksi apacerita.id dalam pemberitaan menerapkan Kode Etik Jurnalistik dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pemberitaan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga mengunakan narasi diduga dan hanya menulis nama dengan inisial serta tidak memuat foto objek pemberitaan.
Berikut isi pemberitaan sebelumnya.
Oknum Hakim PN Medan Dilaporkan ke KY terkait Dugaan Suap
MEDAN, APACERITA — Oknum Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial MS dilaporkan ke Komisi Yudisial (KU) karena diduga menerima uang dari pihak berperkara.
“Benar. Informasinya, yang bersangkutan dilaporkan dari seorang Advokat di luar Kota Medan,” kata Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Muhrizal Syahputra kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Ia mengaku saat ini laporan tersebut telah ditangani dan diproses oleh Komisi Yudisial RI di Jakarta Pusat.
“Sudah diproses di KY Pusat. Intinya, rekomendasi KY RI agar kasusnya digelar di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Biasanya itu bang, empat dari hakim KY RI dan 3 dari Mahkamah Agung (MA) RI,” ujar Muhrizal.
Sebelumnya, MS disebut-sebut dilaporkan terkait dugaan menerima uang dari pihak berperkara di PN Medan mencapai ratusan juta.
Rumor lainnya berkembang, MS sempat tidak terlihat lagi masuk kerja dalam beberapa hari belakangan ini terlihat lagi ke PN Medan.
Selain itu, MS yang berlatar belakang aktivis buruh itu juga disebut-sebut baru beli mobil. Namun sayang belum ada keterangan lebih rinci dari MS maupun pejabat terkait.
Sementara itu, Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo ketika dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024) malam belum memberikan keterangan. Apakah informasi dimaksud benar atau tidak.
“Saya masih FGD sampai Jumat. Bisa hubungi juru bicara pak Sony (Juru Bicara PN Medan) ” katanya singkat.
Secara terpisah, Soniady Sadarisman mengatakan sedang ada kegiatan di luar. “Masih ada kegiatan di luar,” ujarnya.
Demikian halnya dengan hakim MS yang dicoba dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA) hingga malam tadi, belum memberikan komentar seputar rumor ‘panas’ tersebut. (nz)