MEDAN, APACERITA – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum Daud Delahoya Harianja selama 10 tahun penjara dalam perkara tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.
Selain penjara, Daud Delahoya Harianja, yang juga mantan petinju terbaik Piala Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tahun 2017 juga dihukum untuk membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan ini merupakan hasil dari banding yang diajukan Daud terhadap keputusan Pengadilan Negeri Medan. Majelis Hakim PT Medan yang dipimpin oleh Elyta Ras Ginting menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. Daud dinyatakan terbukti bersalah atas jual beli sabu-sabu seberat 0,15 gram, yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan banding ini dicatat dalam nomor perkara 1416/PID.SUS/2024/PT MDN yang diumumkan pada hari Senin, 19 Agustus 202
“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 86/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 11 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar Hakim Elyta dalam putusan banding No. 1416/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat media dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (19/8/2024).
Sebelummya majelis hakim PN Medan yang diketuai Muhammad Kasim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Daud Delahoya Harianja pada Rabu 12 Juni 2024 di Ruang Cakra IX gedung PN Medan.
Selain penjara, Daud juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Majelis menyatakan perbuatan terdakwa Daud telah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sabu seberat 0,15 gram yang sebelumnya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Sumatera Utara (Sumut) dari rumah Suyanto alias Anto Pelet adalah bagian dari 50 gram sabu yang dibeli Suyanto alias Anto Pelet dari Jekson Eprain Silitonga alias Jekson alias Mulia (DPO),” ucap hakim ketua.
Menurut majelis, hal-hal memberatkan, perbuatan Daud tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Hal-hal meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman,” urai Kasim.
Usai mendengar putusan tersebut, Daud pun langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding sesaat setelah ditanya Hakim. “Banding, Yang Mulia,” ucapnya saat itu. (nz)