MEDAN, APACERITA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan telah mengeluarkan putusan terkait sah tidaknya pemberhentian dan penunjukan jabatan Koordinator Sekretariat (Korsek) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dalam tingkat banding.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Simon Pangondian Sinaga serta anggota hakim Herman Baeha SH MH dan Fitriamina SH MH, PT TUN Medan sepakat dan menguatkan putusan PTUN Medan yang menolak gugatan yang diajukan Syofian Tarigan S.Sos, M.AP selaku penggugat melalui tim kuasa hukumnya.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang dimohonkan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum dan putusan tersebut telah dipertimbangkan secara cermat. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan a quo dianggap tepat dan benar sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum judex factie dalam memutus perkara ini di tingkat banding,” bunyi pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan Nomor 87/B/2024/PT.TUN.MDN sebagaimana dikutip, Kamis (8/8/2024).
“Mengadili, menerima permohonan banding Pembanding/Penggugat. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 156/G/2023/PTUN.MDN tanggal 30 April 2024 yang dimohonkan banding. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan,” bunyi amar putusan majelis hakim. Putusan ini dikeluarkan dalam rapat musyawarah majelis hakim PT TUN Medan pada Rabu, 31 Juli 2024.
Pada 30 April 2024, majelis hakim PTUN Medan yang diketuai Alponteri SH menolak gugatan yang diajukan Syofian melalui tim kuasa hukumnya. Majelis hakim tingkat pertama tersebut berpendapat bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0049/HK.01.01/SU/10/2023 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat, dalam hal ini sebagai objek gugatan, telah sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 534.500,” bunyi amar putusan majelis hakim pengadilan tata usaha Medan, Selasa, 30 April 2024. Atas putusan tersebut, Syofian tidak terima dan mengajukan upaya hukum banding ke PT TUN Medan.
Syofian Tarigan menggugat Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara, Feri Mulia Siagian, setelah diberhentikan dan digantikan oleh Rudi Anto Siagian sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Langkat. Pergantian tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0049/HK.01.01/SU/10/2023. Sebelumnya, Syofian menjabat di posisi tersebut sejak 8 Desember 2022. Namun, pada Oktober 2023, SK Pemberhentian dan Penunjukan jabatan Korsek diterbitkan, dan Syofian dikembalikan ke instansi induknya, yakni Pemkab Langkat.
Ketua Tim Kuasa Hukum (Lawyer) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Dr.(C) Herdi Munte S.H, M.H, saat dikonfirmasi pasca putusan, membenarkan isi putusan tersebut. “Ia benar sekali. Majelis Hakim PT TUN Medan telah mengeluarkan putusan banding terhadap upaya hukum banding dari penggugat/pembanding. Kami Tim Kuasa Hukum Tergugat mengapresiasi putusan Hakim Tinggi PT TUN Medan yang menguatkan putusan hakim tingkat pertama. Tim Hukum Tergugat/Terbanding kembali memenangkan perkara banding tersebut dan dalil-dalil gugatan penggugat/pembanding dapat dipatahkan dengan bukti, saksi, dan ahli yang kami ajukan yang akhirnya dapat menyakinkan hakim banding dalam putusannya” ucap Herdi Munte didampingi tim lainnya, Dr. Asman Siagian SH MH, Dedi Ismanto SH M.Kn, Rido Adeward Sitompul SH, dan Jekson Joab Situmeang SH. (nz)