Hentikan Proses PAW Ramli Famili Butar-Butar di DPRD Toba Karena Masih Ada Proses Gugatan di PTUN Medan dan PN Toba

Ilustrasi Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten/kota. (Foto/dok)

MEDAN, APACERITA —Tim Kuasa Hukum Ramli Famili Butar-Butar meminta kepada Pj Gubernur Sumut dan para stake holder lainnya untuk menghentikan sementara proses PAW Ramli Famili Butar-Butar yang telah diagendakan.

Permintaan itu bukan tanpa sebab. Karena sejak diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur No: 188.44/832/KPTS/2023 tertanggal 20 September 2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Toba, Ramli Famili Butar-Butar, langsung mengajukan keberatan.

Bacaan Lainnya

Melalui tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Rido Sitompul SH dan Rekan, Ramli telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN)Toba.

“Selain itu, Ramli juga mengajukan gugatan TUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur Sumut tersebut. Kedua gugatan tersebut saat ini sidangnya sedang berjalan,” ucap Rido Sitompul didampingi Ridho Rejeki Pandiangan, tim kuasa hukum Ramli, Minggu (5/11/2023).

Ramli Famili Butar-Butar adalah anggota DPRD Toba periode 2019-2024 dari Partai Hanura. Atas pemecatannya itu, dia langsung mengajukan keberatan. Pengajuan keberatan itu pun diatur di peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 405 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, secara tegas mengatakan bahwa pemberhentian sah dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap.

“Tentunya proses keberatan adalah bagian dari langkah hukum yang saat ini ditempuh Ramli,” tambah Ridho Pandingan.

Demi tegaknya supremasi hukum, lanjut Ridho, maka secara tegas Tim Kuasa Hukum Ramli meminta agar proses PAW dihentikan sementara karena proses hukum sedang berjalan.

“Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” imbuh Ridho.

“Untuk itu, maka agar sudi kiranya seluruh pemangku kepentingan menghormati dan tunduk serta patuh pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Ridho. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *