MEDAN, APACERITA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding atas vonis 3 bulan penjara terhadap tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024. Alasannya Kejari Medan menyatakan banding karena putusan tersebut masih jauh dari keadilan masyarakat.
Pada keterangannya, awalnya Muttaqin mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara ini yang telah sependapat dengan tuntutan jaksa atas pasal yang disangkakan kepada tiga PPK Medan timur bernama Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).
“Kami mengapresiasi kepada majelis hakim, yang mana putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pasal yang kami sangkakan. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi,” kata Mutaqqin, Selasa (21/5/2024).
Tetapi, atas putusan majelis hakim tersebut Mutaqqin menjelaskan mengambil sikap banding. Sebab, pihaknya menilai bahwasanya putusan tersebut belum terwujudnya keadilan di masyarakat.
“Yang kedua, dari tuntutan kami 1 tahun penjara denda Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan kalau dibandingkan dengan putusan hakim masih sangat jauh dari keadilan masyarakat. Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami sudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding, sebab masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat,” tegas Mutaqqin.
Mutaqqin juga berharap nantinya kepada Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu juga, Kejari Medan berpesan agar penyelenggara pemilu agar lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar kedepan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima,” pungkasnya.
Sebelumnya di persidangan, majelis hakim As’ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024 dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara sengaja menyebabkan peserta pada pemilu mendapatkan penambahan suara sebagaimana dari dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan,” sambung As’ad Rahim Lubis.
Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan subisider 4 bulan kurungan. (nz)