JAKARTA, APACERITA – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida yang mengakibatkan kematian Mirna Salihin, hari ini resmi dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).
Jessica Kumala Wongso mulai menjalani hukuman penjara sejak 30 Juni 2016, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepadanya. Namun, berdasarkan penilaian perilaku baik selama menjalani masa pidana, Jessica diberikan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari, setara dengan hampir lima tahun. Dengan remisi ini, Jessica memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat Jessica diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Meskipun telah dibebaskan, Jessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga tahun 2032. Selama masa pembebasan bersyarat, ia harus melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Pengertian dan Ketentuan Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat adalah program pembinaan yang bertujuan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam masyarakat setelah memenuhi syarat tertentu. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Program ini merupakan hak narapidana dan bertujuan memberikan mereka kesempatan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, keterampilan, dan pendidikan guna mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Syarat-syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat meliputi:
- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dari total hukuman, dengan ketentuan bahwa 2/3 masa pidana tersebut harus paling sedikit 9 bulan.
- Berkelakuan baik selama masa pidana, terutama dalam 9 bulan terakhir sebelum memenuhi syarat 2/3 masa pidana.
- Mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
- Masyarakat harus dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pembebasan bersyarat meliputi:
- Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
- Laporan perkembangan pembinaan sesuai sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
- Laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas.
- Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pembebasan bersyarat.
- Salinan register F dan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
- Surat pernyataan dari narapidana bahwa tidak akan melakukan pelanggaran hukum.
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, lembaga sosial, instansi pemerintah, atau yayasan yang menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan akan mematuhi hukum, serta bersedia membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama masa pembebasan bersyarat.
Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menegaskan pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk berintegrasi kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Selama menjalani pembebasan bersyarat, Jessica Kumala Wongso akan tetap dalam pengawasan dan pembimbingan yang ketat. Kami percaya bahwa program ini tidak hanya memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri, tetapi juga menjaga kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan bimbingan dan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan Jessica dapat menjalani hidup baru secara positif dan mematuhi hukum,” urainya. (nm)