Humbahas, apacerita.id — Motif kasus pembunuhan sekaligus mutilasi yang dilakukan suaminya kepada istrinya di Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Sabtu (12/11/2022) lalu berhasil diungkap.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, didampingi Kabag Ops Kompol Septian Dwi Rianto, Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung dan KBO Reskrim Iptu Marihot Simanjuntak saat menggelar konfrensi pers di Aula Mapolres, Senin (14/11/2022) sore menjelaskan, penyebab ataupun motif tersangka HM tega menghabisi istrinya Nurmaya Situmorang (NS) karena merasa sakit hati terhadap korban.
“Penyebab ataupun motif tersangka HM merasa sakit hati terhadap korban NS. Pengakuan HM, korban NS berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak lah katanya,” ujar AKBP Achmad.
Kapolres Humbahas juga menjelaskan cara tersangka melakukan aksi kejinya terhadap korban. Pada Jumat (11/11/2022), sekira pukul 10.00 WIB tersangka HM mengunci korban NS di dalam kamar. Setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.
Kemudian tersangka HM mencekik korban dan menusuknya dengan sebilah pisau sebanyak satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Kemudian tersangka HM menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kakinya. Sesampai di dapur, tersangka HM kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak dua kali.
Aksi kejinya kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Tersangka HM memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan sebilah pisau. Setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung.
Selanjutnya, pukul 23.00 WIB, tersangka HM memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berisi air dan menambahkan garam untuk direbus.
“Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022, pukul 03.40 WIB, tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan satu buah kampak hingga terputus,” kata Kapolres.
Lebih lanjut diuraikan, pada pukul 07.15 WIB, tersangka HM membungkus kedua kaki istrinya menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam sebuah karung plastik. Kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka HM untuk dibakar menggunakan 1 buah mancis.
“Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ucap Kapolres.
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, tersangka HM diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban NS sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu buah belati dengan panjang 30 cm yang dibungkus dengan kertas karton, satu buah kampak dengan gagang kayu, satu buah mancis berwarna ungu, satu buah panci, satu buah kaos berkerah berwarna merah maroon, satu buah celana training panjang berwarna abu-abu, satu buah jaket bertuliskan the north face, dan satu buah jas berwarna abu rokok.
Informasi yang diterima pihak keluarga, pelaku merupakan anak ke tujuh dari tujuh bersaudara. Pada tahun 2011, dia menikah dengan korban Nurmaya Br Situmorang. Namun beberapa tahun mereka menjalin rumah tangga belum dikaruniai buah hati, sehingga mereka akhirnya mengadopsi seorang anak yang saat ini telah berumur lebih kurang tiga setengah tahun. (nz)