Intel Kejaksaan Tangkap Terpidana Perkara Pemilu Berstatus DPO

JAKARTA, APACERITA — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, berhasil mengamankan seorang buronan status masuk daftar pencarian orang (DPO), terkait perkara Tindak Pidana Pemilu (Pemilihan Umum), atas nama terpidana Faldri Iriawan (31), dari  kediamannya di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.

“Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Papua Barat bersama dengan Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama,” ucap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui siaran pers, Senin (17/6/2024).

Bacaan Lainnya

Disebutkan, terpidana sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang berasal dari Kejari Manokwari.

Kapuspenkum mengimformasikan, berdasarkan Putusan PN Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/ PN.Mnk tanggal 29 April 2024, terdakwa Faldri Iriawan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur Pasal 516 Undang- Undang RI Nomor 8 Tahun 2017, tentang Pemilu, sehingga Faldri Iriawan dijatuhi hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda Rp18.000.000.

Disebutkan, saat diamankan, keluarga terpidana Faldri Iriawan bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan terpidana, sehingga
Tim Intelijen Kejati Papua Barat berusaha mengepung rumah yang bersangkutan.

“Saat dilakukan upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian. Selanjutnya DPO diamankan menuju Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman,” jelas Kapuspenkum Kejagung. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *