Direktur JaDi Sumut Nazir Salim Manik: Bawaslu Jangan Mau Diatur-atur Pihak Luar Menyusun Pasukannya

MEDAN, APACERITA — Direktur Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Nazir Salim Manik mengatakan, dalam proses rekrutmen calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) pada Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan jangan mau diatur-atur pihak diluar lembaga itu sendiri.

“Bawaslu Medan harus bisa menyusun pasukannya, jangan mau diatur-atur dan diintervensi oleh oknum diluar dari Bawaslu Medan, apalagi dari partai politik, karena baik buruknya dalam pengawasan di Pilkada itu kan resikonya di Bawaslu Kota Medan,” ucap Nazir Salim Manik saat dimintai tanggapannya terkait beredarnya kabar ada seorang peserta terindikasi berafiliasi ke salah satu Partai Politik (Parpol) lolos sebagai Panwaslih Kecamatan Medan Denai, Minggu (26/5/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut pria yang juga seorang akademisi itu, dalam menentukan dan menyusun pasukannya, Bawaslu haruslah dalam kondisi bebas dan merdeka.

“Ini harapan kita sebagai masyarakat, pihak yang merasa proses demokrasi di Medan dijaga dengan baik. Dan sekali lagi harus digaris bawahi bahwa Bawaslu Medan dalam memilih dan menentukan personilnya harus betul-betul bebas dan merdeka,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu adalah salah satu lembaga pemilu yang terhormat, oleh karena itu dirinya meminta agar penyelenggara yang dipercaya menjaga  marwah dan harkat martabat Bawaslu.

“Kita berharap Anggota Bawaslu Medan dapat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan lembaga daripada kepentingan pribadi atau golongan yang ingin mengintervensi Bawaslu Medan. Kita dukung Bawaslu Medan bekerja dengan baik,” ucapnya.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2013-2018 itu juga meminta agar Bawaslu Medan melakukan pengecekan ulang terhadap oknum Panwaslih Kecamatan Medan Denai berinisial FNS yang diduga terafiliasi parpol dan tidak menghadiri pelantikan Panwaslu terpilih di Le Polonia Hotel di Jalan Sudirman, Medan, kemarin.

“Kalau sekiranya ini sudah jadi polemik, karena sudah banyak pemberitaan, maka JaDI Sumut yang pertama meminta Bawaslu Medan itu melakukan pengecekan ulang terhadap nama yang bersangkutan yakni FNS,” katanya.

Sebab menurutnya, pemberitaan dari media itu dapat dijadikan informasi awal, karena kerja Bawaslu seperti itu yakni pemberitaan itu dijadikan informasi awal dan ditelusuri.

“Ya kalau memang benar yang bersangkutan terlibat sebagai anggota partai politik dan belum melewati lima tahun, sebaiknya segera diberhentikan saja dan diganti dengan orang yang tidak terlibat dengan partai politik,” tegas mantan Komisioner KPU Sumut itu.

Nazir juga meminta agar Bawaslu Medan lebih terbuka, jangan-jangan tidak satu orang ini, yang ada informasinya terlibat partai politik, bisa saja peluang itu terjadi.

“Nah, apabila informasi itu tidak benar, sampaikan kepada publik dengan terang benderang, namun jika benar, sampaikan saja kepada publik dan langsung mengambil sikap dan selesaikan ganti dengan yang bersih. Jangan ditutupi, semakin banyak yang ditutupi, publik akan semakin mencari kebenaran dan tidak akan percaya,” tegasnya

“Dan Bawaslu Medan diminta berhati-hati di Pilkada 2024, karena ini pertarungan di lembaga, mengingat misalnya pada pemilu 2024 kemarin apa yang terjadi di tubuh Bawaslu Medan menjadi perbincangan hangat terhadap apa yang terjadi dengan salah satu oknum Bawaslu Medan yang terkena OTT,” sambung Nazir.

Selain itu, lanjut Nazir, adanya peristiwa-peristiwa dan keterlibatan penyelenggara pemilu yang terjadi kepada oknum PPK Medan Timur, dan itu jangan sampai terjadi di jajaran Bawaslu.

Selain mengawasi perekrutan penyelenggara pemilu, Nazir juga meminta kepada media massa agar juga memantau tahapan-tahapan pilkada itu sendiri. Sebab menurutnya, secara pribadi tahapan Pilkada 2024 sunyi dan senyap.

“Saya melihat macam tak ada Pilkada di Medan ini, saya tidak tau ada permasalahan apa di KPU dan Bawaslu. Jadi saya berharap agar media massa yakni kawan-kawan wartawan dapat membantu untuk menjadi pengawasan partisipatif dalam mewujudkan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkasnya. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *