Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif

MEDAN, APACERITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.

Selain menolak eksepsi Erik, Hakim juga diminta tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dimintakan Jaksa di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa menilai seluruh eksepsi yang diajukan Erik dan Rudi telah memasuki pokok perkara.

“Meminta Majelis Hakim supaya memutuskan dalam putusan selanya, menolak keberatan yang diajukan para terdakwa,” terang JPU Tito Jailani, Kamis (13/6/2024).

Selain itu, Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi ini hingga putusan akhir.

“Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP dan secara hukum telah sah menjadikan sebagai dasar untuk melanjutkan perkara Tipikor para terdakwa,” ucap Tito.

Setelah mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsi para terdakwa tersebut, Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menunda persidangan hingga Kamis (20/6/2024) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sebelumnya, Erik dan Rudi dalam eksepsinya meminta Hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, karena pihaknya menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiel.

Sehingga, Erik dan Rudi melalui Penasihat Hukumnya (PH) meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan JPU dan tahanan.

Diketahui, dalam kasus ini, Erik dan Rudi didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Kemudian, keduanya juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *