Medan, apacerita.id — Terdakwa kasus sabu seberat 27 kg, Lukman, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi dari Kejati Sumut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (21/8/2023).
Lukman diketahui adalah kurir sabu jaringan internasional. Terdakwa ditangkap di Kota Binjai saat membawa 27 kg sabu dari Aceh ke Medan.
“Ya, terdakwa Lukman sudah dituntut hukuman mati di persidangan,” ucap JPU ujar Rahmi di PN Medan.
Ia mengatakan, terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan pertama, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 27 kg atau 27.000 gram.
“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terlibat pada jaringan internasional, dan pernah menjalani hukuman perkara narkotika, hal yang meringankan tidak ada,” tuturnya.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan akan melanjutkan sidang perkara Lukman dengan agenda nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
Dikutip dalam surat dakwaan, JPU Rahmi mengatakan pada April terdakwa dihubungi oleh Twily Agam melalui pesan WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu. Kemudian, pada 8 Mei 2023 di Bireun, Aceh Twily Agam menyuruh terdakwa ke Medan.
“Terdakwa dijanjikan upah Rp100 juta, jika sabu tersebut berhasil diserahkan pembeli, dan terdakwa menyetujui,” ucapnya.
Lalu, Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada yang menghubungi dengan kode kosong tiga untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Sesampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Petugas tersebut melakukan penggeledahan yang menemukan dua karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau dengan total seberat 27 kg. (nz)