Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Pakpak Bharat Gelar Deklarasi Kampanye Damai

Pimpinan Bawaslu Pakpak Bharat beserta seluruh Peserta, berfoto bersama, saat kegiatan Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder di Balai Diklat Cikaok, Senin (13/11/2023). (Foto/dok)

SALAK, APACERITA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder dalam rangka pengembangan fungsi strategis kelembagaan sekaligus Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kabupaten Pakpak Bharat di Balai Diklat Cikaok, Penanggalan Binanga Boang, Kecamatan Salak, Pakpak Bharat, Senin (13/11/2023).

Selain dari Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Kabupaten Pakpak Bharat, pada kegiatan tersebut hadir juga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat, Plt. Asisten Pemerintahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pakpak Bharat, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, serta Komandan Rayon Militer (Danramil) 06/Kerajaan.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu M.Pd, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi.

“Kami (Bawaslu Pakpak Bharat –red) berterimakasih atas kehadiran para stakeholder, baik dari KPU, unsur Forkopimda, serta Parpol Peserta Pemilu. Kegiatan ini merupakan langkah untuk menyamakan persepsi serta meyatukan tujuan, jelang masa tahapan kampanye,” ucapnya.

Bawaslu juga meminta kepada Parpol agar melaksanakan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan, baik terkait tahapan, jadwal, maupun teknisnya, sehingga kelak tercipta pelaksanaan kampanye yang aman, tertib, damai, dan  berintegritas.

Anggota Bawaslu Pakpak Bharat, Wei Rana Capah S.Pd.I menambahkan, Bawaslu juga mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak melibatkan pihak yang dilarang berkampanye.

“Pada peraturan perundang-undangan, ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dalam berkampanye, seperti menggunakan fasilitas negara, menyampaikan berita hoax, melakukan kampanye hitam, propaganda, politik identitas, politik uang, serta melibatkan pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye,” katanya.

Wei Rana turut mengomentari terkait aturan baru dimulainya kampanye. Ia mengatakan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah di revisi. Khususnya pada pasal mengenai kampanye dapat dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Pada aturan sebelumnya, kampanye dapat dilaksanakan, sejak 3 hari setelah ditetapkan sebagai DCT. Namun dalam UU Pemilu sekarang disebutkan bahwa kampanye dapat dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT. Makanya Bawaslu telah menyurati Parpol agar tidak melaksanakan kampanye diluar jadwal,” ujar Wei Rana.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 tahun 2023, kampanye Pemilu dapat dilaksanakan sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sebelum masa tahapan kampanye, Parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol, pemasangan bendera Parpol dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat 1 hari sebelum kegiatan.

Selama masa sosialisasi, Nipah Rolina Boangmanalu S.Pd, anggota Bawaslu Pakpak Bharat mengungkapkan para peserta pemilu dilarang memasang alat peraga kampanye (APK).

“Ada 2 kategori alat peraga, yakni APS (Alat Peraga Sosialisasi) dan APK. Selama masa sosialisasi, dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK,” ungkapnya.

“Bawaslu telah menyurati Parpol untuk tidak memasang alat peraga yang terindikasi APK selama masa sosialisasi dan meminta untuk menertibkannya secara mandiri apabila sudah terpasang. Dan hasil Deklarasi tadi, mereka (Parpol -red) bersedia menertibkannya paling lama pada hari rabu (15/11/2023). Apabila nantinya masih ada terpasang APK tersebut, maka Bawaslu bersama dengan Polres dan Pemda, akan menertibkannya,” jelas Nipah. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *