Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Setelah Dapat Remisi 58 Bulan

Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Mirna saat meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024) setelah mendapat pembebasan bersyarat. Jessica terlihat tersenyum saat keluar dari lapas. (Foto/Antara)

JAKARTA, APACERITA – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024) setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Jessica terlihat tersenyum dan melambaikan tangan saat meninggalkan lapas pada pukul 09.38 WIB, mengenakan kemeja biru dongker. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam. Setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses administrasi lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menjelaskan bahwa setelah tanda tangan di Kejaksaan Negeri, Jessica akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara, untuk proses serah terima kepada keluarga.

“Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya,” kata Hidayat Bostam.

Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menerima remisi total 58 bulan 30 hari. Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi bahwa Jessica telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, yang berkontribusi pada pemberian remisi.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulisnya.

Jessica, yang mulai ditahan pada 30 Juni 2016, sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada 21 Juni 2017. Pembebasan bersyaratnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Selama masa bebas bersyarat, Jessica diwajibkan untuk menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032 dan akan menjalani pembimbingan selama periode tersebut.

“Kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar,” kata Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, yang mengaku terkejut dengan pembebasan lebih cepat dari perkiraan awal. Otto menambahkan bahwa ia bersyukur atas remisi yang mempercepat proses pembebasan Jessica. (rr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *