Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia untuk Investor dan Talenta Global

MEDAN, APACERITA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan fasilitas golden visa Indonesia. Program ini ditargetkan untuk menarik investor, pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria tertentu. Dalam acara peluncuran yang berlangsung di Hotel Raffles, Jakarta, Jokowi mengundang warga dunia untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, golden visa Indonesia hari ini saya luncurkan dan saya mengundang warga dunia untuk datang berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia,” ujar Jokowi dikutip, Jumat (2/8/2024).

Bacaan Lainnya

Golden visa ini memberikan izin tinggal di Indonesia selama lima hingga sepuluh tahun, tergantung pada jumlah investasi yang dilakukan oleh pemegang visa. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Persyaratan Investasi

Untuk investor asing perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia, persyaratan investasi untuk golden visa lima tahun adalah sebesar US$2,5 juta (sekitar Rp38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, investasi yang diperlukan adalah US$5 juta (sekitar Rp76 miliar).

Investor korporasi yang menanamkan investasi sebesar US$25 juta (sekitar Rp380 miliar) akan memperoleh golden visa lima tahun untuk direksi dan komisarisnya. Untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah US$50 juta.

Untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan, persyaratan untuk golden visa lima tahun adalah penempatan dana sebesar US$350 ribu (sekitar Rp5,3 miliar) dalam bentuk obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau tabungan/deposito. Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan sebesar US$700 ribu (sekitar Rp10,6 miliar).

Tujuan dan Harapan

Jokowi berharap bahwa golden visa ini akan memberikan kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia, serta menarik lebih banyak investor dan talenta global yang berkualitas. “Semua itu akan memberi multiplier effect besar buat negara, mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan lain-lain,” ungkapnya. Sejauh ini, sekitar 300 orang telah mendaftar golden visa tersebut, yang diperkirakan akan memberikan kontribusi investasi hingga Rp2 triliun.

Dampak Ekonomi dan Pariwisata

Pakar Strategi Pariwisata Nasional, Taufan Rahmadi, menyatakan bahwa golden visa akan meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investor asing. “Dengan memberikan izin tinggal jangka panjang bagi investor yang menanamkan modal di Indonesia, negara ini dapat menarik lebih banyak investasi asing yang nantinya akan memperkuat ekonomi di destinasi,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan kualitas infrastruktur dan fasilitas pariwisata, dengan adanya investasi yang lebih besar. “Ini termasuk pembangunan hotel, restoran, tempat wisata, dan infrastruktur pendukung lainnya yang lebih modern dan ramah wisatawan,” kata Taufan.

Tantangan dan Risiko

Meski memiliki banyak manfaat, kebijakan golden visa juga menghadapi beberapa tantangan. Periset Center of Reform on Economic (CORE), Eliza Mardian, mengingatkan bahwa ada risiko keamanan dan kedaulatan yang perlu diwaspadai jika golden visa diberikan tanpa pengawasan ketat. “Membuka pintu lebar-lebar bagi orang asing, ada risiko keamanan dan kedaulatan yang perlu diwaspadai nih oleh pemerintah,” ujarnya.

Eliza juga menyebut potensi penyalahgunaan dana dengan adanya kebijakan ini. “Hal negatif bisa muncul jika golden visa diberikan tanpa pengawasan yang ketat. Ia bisa menjadi jalur mudah bagi dana-dana gelap untuk masuk dan dicuci di dalam negeri,” katanya. Selain itu, Eliza mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini bisa menciptakan ketimpangan sosial dan ekonomi.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menyatakan kekhawatirannya tentang potensi kesenjangan sosial dan ekonomi. “Kebijakan ini memberi keuntungan khusus kepada investor asing dan orang kaya, dan hal itu dapat memperburuk ketimpangan,” jelasnya.

Media juga mengingatkan potensi risiko terkait keamanan dan sosial jika golden visa tidak diatur dengan ketat, seperti penggunaan visa untuk kegiatan ilegal atau penghindaran pajak. “Potensi penyalahgunaan dan korupsi juga perlu diwaspadai, terutama jika proses pengajuan visa tidak diawasi dengan ketat,” tambahnya.

Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, Jokowi menekankan pentingnya selektivitas dalam implementasi golden visa ini. “Tapi ingat, [golden visa] hanya untuk good quality travelers sehingga harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi, harus benar-benar dilihat kontribusinya,” tutur Jokowi. Taufan Rahmadi juga mendorong pengawasan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan ini. “Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan ini,” kata dia.

Secara keseluruhan, Taufan menilai bahwa golden visa adalah kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global, khususnya dalam hal menarik investor dan wisatawan asing. Dengan implementasi yang baik, kebijakan ini dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan pariwisata yang berkelanjutan di Indonesia. (qr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *