Jual Sabu Seharga Rp 900rb Demi Keuntungan 90rb, Syafii Diadili

Jaksa saat membacakan surat dakwaan terdakwa sabu di PN Medan

Medan, apacerita.idMuhammad Syafii Harahap, warga Jalan Denai Gang Rukun Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area/Jalan Pasar V Gang Mentimun 14 Desa Tembung Kecamtan Percut Seituan, Deliserdang, diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/12/2022).

Ia diadili lantaran menjual sabu seberat 1,35 gram seharga Rp900.000, demi mengejar keuntungan hanya Rp90.000. Perbuatan yang dilakukannya diketahui, usai kepolisian menyamar jadi pembeli dan melakukan penangkapan.

Bacaan Lainnya

Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan menjelaskan, peristiwa bermula pada Oktober 2022 lalu. Pada Selasa 10 Oktober 2022, saksi polisi Maruba Silalahi, Zainal Azhari dan Rizky Praditya dari Ditresnarkoba Polda Sumut,  mendapat informasi bahwa terdakwa  menjual sabu di pinggir Jalan Langgar Gang Bahagia Kelurahan Tegal Sari II Kec. Medan Area.

“Sekira pukul 22.00 ada seorang pembeli yang tidak terdakwa kenal menemui terdakwa dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1,5  ji dengan kesepakatan harga Rp900.000,” kata JPU dihadapan Hakim Ketua Deni Lumban Tobing.

Lalu terdakwa menemui Joni (dalam lidik) untuk memesan narkotika jenis sabu itu dengan harga Rp810.000. Kemudian terdakwa bersama Joni menemui calon pembeli yang dimaksud. Namun tak disangka, polisi yang mengetahui informasi itu langsung melakukan penggerebekan.

“Saat itu Joni dan pembeli tersebut berhasil melarikan diri, sedangkan terdakwa berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa telah ditemukan dan disita batang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,35 gram netto,” urai JPU.

Selanjutnya, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, terdakwa diinterogasi, dan diakui terdakwa barang haram itu ia peroleh
dengan cara memesan dari Joni.

“Apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp90.000,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa, kata JPU, melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *