MEDAN, APACERITA — Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, memberikan penjelasan terkait kontroversi penindakan tilang tanpa plang razia yang sering menjadi pertanyaan masyarakat.
Menurut Andika, tindakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Andika menjelaskan bahwa Polisi Lalu Lintas memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala atau insidental.
“Pemeriksaan ini mencakup validitas dokumen seperti SIM, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, serta aspek keamanan dan regulasi lainnya,” ucap Kompol Andika Temanta Purba, Jumat (12/7/2024).
Razia insidental dilakukan dalam situasi khusus seperti pencurian kendaraan, sementara razia berkala melibatkan mobilitas besar untuk memeriksa kendaraan di titik-titik tertentu.
“Legalitas tilang tanpa plang razia tetap berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberikan wewenang kepada polisi untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan tilang atau sanksi pidana denda,” lanjut dia.
Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai prosedur dan legalitas tindakan penindakan tilang yang dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas di Kota Medan. (nz)