Taput, apacerita.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Belanja Internet Provider pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.
Penetapan itu disampaikan Kejari Taput Moch Suryo,SH didampingi Kasipidsus Kejari Taput Juleser Simaremare,SH.MH pada Press release dikantor Kejari Taput, Kamis (8/12/2022).
Adapun Nama dua orang Tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Taput antara lain inisial HTFA,S.E (43 ) sebagai PPK Tahun 2018 dan H.E.S,ST (40) sebagai PPK Tahun 2019 sampai 2021.
Moch Suryo,SH menjelaskan penetapan terhadap para tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Tim penyidik dan juga berdasarkan Ekspose atau Gelar Perkara yang telah dilakukan dengan total nilai Kerugian Negara sebesar Rp.4.175.256.500 ( Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah).
“Dalam proses penetapan tersangka tersebut,melalui proses panjang,dan pihak Kejari telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi berikut dengan tersangka,” ujarnya.
Kejari Taput juga menjelaskan bahwa, saat ini Kejari dan Tim juga masih melakukan pengembangan dalam perkara ini sehingga masih ada kemungkinan tersangka lain.
“Perkara ini tidak berhenti disini saja, jika dalam pengembangan nantinya terdapat dan cukup bukti, tidak menutup kemungkinan pengguna anggaran juga bisa kita jadikan tersangka,” sebutnya. (ac/r)