Kejari Toba Tahan Mantan Kepala BPN dan Pasutri terkait Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan di Parparean II Porsea Rp 3 M

Kantor Kejari Toba di Balige. (Foto/ist)

apacerita.id, Balige – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melakukan penahanan terhadap pasangan suami isteri dan  mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba, terkait dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan dengan kerugian negara sebesar  Rp 3 miliar, Selasa (18/10/2022).

Terhadap ketiganya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Balige untuk 20 hari kedepannya, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Kasi Pidsus Richard Sembiring didampingi Kasi Intel Gilberth Sitindaon menjelaskan, tim jaksa penyidik telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni SS (58) mantan Kepala Kantor BPN Toba dan tersangka DD (51) dan LMA (51) dari masyarakat yang merupakan pasutri, terkait ganti rugi lahan di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba tahun anggaran 2021.

“Yang mana telah dilakukan pemeriksaan saksi dan minta keterangan para ahli serta juga telah lakukan proses perhitungan keuangan negara yang mana dari proses perhitungan keuangan negara yang dikeluarkan BPKP, telah dinyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar,” terang Kasi Pidsus.

Adapun objek tanah yang seharusnya tanah tersebut dikualifikasi sebagai tanah milik negara, namun ada terbit hak milik diatasnya. Yang mana dengan terbitnya sertifikat hak milik tersebut, dilakukanlah ganti rugi oleh negara melalui Kementrian Perhubungan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3 miliar yang diterima tersangka DD dan LMA.

Sementara tersangka SS yang merupakan mantan Kepala Kantor BPN Toba, memiliki keterlibatan dan tanggungjawab sehingga terjadilah ganti rugi lahan tersebut.

“Dengan terbitnya sertifikat hak milik tersebut dan diganti rugi oleh negara lagi, itu adalah bukti nyata telah adanya perbuatan melawan hukum tindak pidana  korupsi disitu,” paparnya.

Untuk luasan lahan yang dilakukan ganti rugi, adalah seluas kurang lebih 4700 meter2 yang ganti ruginya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021.

Terkait dengan adanya kemungkinan tersangka lain, Kasi Pidsus mengatakan menunggu pembuktian di pengadilan.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka-tersangka lain. Tergantung dari fakta-fakta persidangan dan penyidikan nantinya,” tegasnya. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *