MEDAN, APACERITA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah menunggu pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Nina Wati alias NW.
Kasus ini mencuat karena Nina Wati diduga menipu korban dengan menjanjikan kelulusan anaknya menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) melalui pembayaran sejumlah uang.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, pada Jumat (30/8/2024), mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) setelah melalui penelitian oleh jaksa peneliti (P16) di Kejati Sumut.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini hanya menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut, yang mencakup tersangka Nina Wati dan barang bukti terkait,” ujar Yos.
Yos juga menyebutkan bahwa JPU yang ditunjuk untuk menangani kasus ini adalah Randi Tambunan. Setelah pelimpahan dilakukan, Randi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Afnir melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Nina Wati. Pada 25 Agustus 2023, Nina Wati menjanjikan kepada korban bahwa anaknya dapat diterima menjadi taruna Akpol dengan membayar sejumlah uang.
Namun, setelah korban menyerahkan uang tersebut, anaknya tidak juga diterima di Akpol. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,3 miliar.
Tersangka Nina Wati akhirnya ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (21/3) lalu. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumut, proses hukum terhadap Nina Wati akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan. (nz)