JAKARTA, APACERITA – Kericuhan terjadi di Gedung DPR saat aksi demonstrasi “Peringatan Darurat Indonesia” yang menolak rencana pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR, Kamis (22/8/2024). Massa aksi berhasil menjebol pagar Gedung DPR dan merangsek masuk ke dalam kompleks parlemen.
Melansir CNN Indonesia, Kamis (22/8/2024), aparat kepolisian yang dilengkapi tameng dan alat pentung segera membentuk barikade untuk menghalau massa yang mulai tidak terkendali. Dalam upaya pengamanan, setidaknya 10 orang demonstran berhasil diamankan dan langsung dibawa ke posko pengamanan.
Massa aksi melempari aparat keamanan dengan botol saat petugas mencoba keluar dari barikade di dalam Kompleks DPR menuju ke luar pagar. Aparat gabungan TNI-Polri masih berupaya memukul mundur massa yang terus menggelorakan protes.
Aksi ini merupakan respons dari publik setelah Badan Legislasi DPR sepakat membawa RUU Pilkada ke Sidang Paripurna hari ini. Dari sembilan fraksi di DPR, delapan menyetujui RUU tersebut, sementara PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menolak.
Revisi UU Pilkada ini dibahas dalam waktu kurang dari tujuh jam, sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan tersebut, memicu protes dari berbagai elemen masyarakat. (mn)