MEDAN, APACERITA — Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa ia bersalah dalam kasus tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa.
DKPP dalam sidang pembacaan putusan di gedung DKPP di Jakarta, Rabu (3/7/2024) menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila dengan merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Insiden tersebut terjadi di Belanda pada Oktober 2023, menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan.
Menurut DKPP, setelah kejadian tersebut, korban mengalami gangguan kesehatan fisik dan menjalani pemeriksaan medis pada 18 Oktober 2023. Dokter yang menangani korban merekomendasikan pemeriksaan kesehatan bersama antara korban dan Hasyim.
DKPP menjelaskan bahwa korban telah menghubungi Hasyim pada 31 Oktober 2023 melalui pesan WhatsApp agar melakukan pemeriksaan kesehatan bersama.
Dalam sidang perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, DKPP memutuskan bahwa tindakan Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini diambil setelah DKPP mendengar keterangan dari korban dan memeriksa bukti-bukti yang ada. (nz)