apacerita.id, Tanjungbalai – Pemerintahan kota Tanjungbalai mendukung penuh kedatangan tim satuan tugas koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, melakukan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi di Tanjungbalai.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota H Waris Tholib, saat membuka rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta tindak lanjut program pemberantasan korupsi integrasi di Pemkot Tanjungbalai, di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota setempat, Kamis (20/10/2022).
Hadir pada kesempatan itu, Pj Sekdakot Nurmalini Marpaung, Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi, anggota DPRD, perwakilan Forkopimda lainnya, Inspektorat Sumut, serta kepala OPD, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
”Kami mengapresiasi tim koordinasi supervisi dan pencegahan wilayah 1 KPK RI atas rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi yang tahun ini dilakukan dengan turun langsung atau tatap muka dengan Pemkot Tanjungbalai,” ujar Waris.
Menurutnya, hal tersebut menggambarkan komitmen dan perhatian tinggi dari KPK RI kepada seluruh penyelenggara pemerintahan daerah untuk dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Dikatakan Wali Kota Waris, Pemkot Tanjungbalai saat ini mendukung sepenuhnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparan, akuntabel, bebas KKN melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan mengacu pada monitoring.
“Saya mendukung program pencegahan korupsi yang dikembangkan oleh Korsupgah KPK RI melalui sistem aplikasi terintegrasi monitoring center for prevention (MCP), yang merupakan sarana bagi KPK RI untuk melakukan monitoring capaian program pencegahan korupsi melalui perbaikan data kelola di seluruh pemerintah daerah,” ucapnya.
Momentum kehadiran tim koordinasi supervisi dan pencegahan Wilayah 1 KPK RI itu, diharapkan Waris dapat memberikan peningkatan pemahaman sekaligus kesadaran tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Sementara itu, Ketua Satgas Korsupgah Wilayah I KPK RI, Maruli Tua Manurung menjelaskan, bentuk bentuk korupsi secarah filosofis, yang mana korupsi bisa terulang lagi jika akhlak tidak segera dibenahi.
Di kesempatan itu, Maruli juga menjelaskan bentuk Tipikor sesuai Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang Nomor 20 tahun 2001, yakni Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Disampaikan juga bahwa, ada delapan fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK yakni, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa/kelurahan. “Korupsi harus dihindari,” tegas Maruli. (qr)