Medan – BPJS Kesehatan memiliki banyak fasilitas untuk dimanfaatkan pengguna aktif, salah satunya adalah klaim subsidi kacamata.
Program subsidi kacamata ini bermanfaat bagi mereka yang hendak memeriksa dan mengganti alat kacamatanya.
Terlebih, jika Anda merasa sudah tidak nyaman dengan alat kacamata Anda karena sudah lama tidak periksa mata, atau karena alat kacamata Anda rusak.
Bisa untuk lensa minus, plus, hingga silinder
Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan bahwa klaim subsidi kacamata BPJS ini berlaku terhadap lensa minus, plus, hingga silinder.
“Bisa untuk lensa plus, minus, silinder,” ujar Arif dikutip, Sabtu (24/9/2022).
Meski beragam lensa kacamata bisa didapatkan dengan subsidi ini, Arif menambahkan, syarat dan prosedurnya tetap sama.
“(Syarat) dan prosedurnya sama, peserta ke FKTP terdaftar dulu,” lanjut dia.
Ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui sebelum Anda melakukan klaim kacamata BPJS Kesehatan.
1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim.
Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil.
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan kelas 1 sebesar Rp 300.000.
2. Perhatikan ukuran lensa
Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan. Karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
Seperti penjelasan di atas, lensa dengan kemampuan minus dan plus pun juga mendapatkan subsidi dana kacamata BPJS Kesehatan.
3. Waktu klaim
Anda juga tak bisa sesering mungkin melakukan klaim kacamata.
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa klaim pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Cara klaim subsidi kacamata
Jika Anda sudah memahami persyaratannya, maka langkah untuk melakukan klaim subsidi kacamata BPJS sebagai berikut.
1. Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
3. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4. Legalisir atau verifikasi resep kacamata ke loket RS.
5. Kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Demikianlah syarat dan tata cara mengeklaim dana subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan. (kmps/qr)