Kodrat Shah Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen PSMS Medan Setelah Dilaporkan Kubu Edy Rahmayadi

Medan, apacerita.id – Kodrat Shah, Sekjen DPP Partai Hanura resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sumut atas laporan kubu Edy Rahmayadi, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan.

Kodrat Shah dijadikan tersangka menyusul dua temannya Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, penetapan tersangka Kodrat Shah dan kawan-kawan dilakukan belum lama ini.

“Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober,” kata AKBP Herwansyah, Rabu (14/12/2022).

Herwansyah mengatakan, penyidik sudah memanggil Kodrat Shah pada 9 Desember 2022 lalu untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sayangnya, Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut itu mangkir tanpa alasan yang jelas.

Namun begitu, polisi akan menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Asprov PSSI tersebut.
Sementara itu, untuk Julius Raja dan Fityan Hamdi mereka sudah diperiksa pada 8 Desember lalu.

Belum ditahan Polda Sumut
Meski sudah dijadikan tersangka, Polda Sumut belum menahan Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi. Ketiganya masih beraktivitas seperti biasa, meski sudah dilaporkan kubu Edy Rahmayadi.

Terpisah, Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimayu, yang ditunjuk oleh Edy Rahmayadi untuk menangani kasus ini mengatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat bersama pengurus dan manajemen PSMS Medan.

“Ini akan saya bawa dulu ke rapat bersama pengurus. Nanti untuk statemen resminya terkait ini (penetapan King tersangka) setelah rapat sama pengurus, ya,” kata Bambang.

Dijelaskan Bambang, dasar pihaknya melaporkan Julius Raja alias King karena ia mengaku-ngaku sebagai Sekretaris Umum PSMS Medan, dan sebagai utusan yang sah saat Kongres Biasa PSSI, Mei 2022 lalu di Kota Bandung.

PT Kinantan Medan Indonesia (KMI), lembaga yang menaungi PSMS Medan sejatinya memandatkan Manajer PSMS, Mulyadi Simatupang dan Direktur Hukum, Bambang Abimayu untuk menghadiri acara kongres tersebut.

Namun, saat tiba di Kota Bandung, mandat Mulyadi dan Bambang ditolak oleh panitia kongres karena PSMS Medan sudah diwakili oleh Julius Raja alias King, dan Fityan Hamdi.

“Si King itu mengaku utusan dari PSMS Medan. Cuma yang jelas karena dia nunjukkan surat, di suratnya itu dia nunjukkan sebagai Sekretaris PSMS. Dia kan enggak sekretaris sesuai badan hukumnya,” kata Bambang.

Edy Rahmayadi Vs Kodrat Shah
Sejumlah pihak memprediksi bahwa ketegangan antara Edy Rahmayadi dan Kodrat Shah akan kembali memanas.

Ini berkaitan dengan perebutan kekuasaan di tubuh PSMS Medan. Kedua belah pihak sama-sama merasa punya hak atas manajemen PSM Medan.

Sebagaimana diketahui, kisruh dan ketegangan antara Edy Rahmayadi dan Kodrat Shah ini bermula sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 25 Maret 2022 lalu.

Ketika RUPS digelar, kubu Edy Rahmayadi menunjuk Arifuddin Maulana Basri menantu Edy sebagai Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI).

Kodrat Shah, selaku pemegang saham merasa kebobolan karena tidak diundang dalam RUPS tersebut.

Atas penunjukan Arifuddin Maulana Basri, paman Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck ini merasa kecewa dan menganggap hasil RUPS itu tidak sah.

Belakangan, di saat kisruh RUPS muncul, timbul kembali masalah baru menyangkut Kongres PSSI di Bandung, Jawa Barat.

Saat Kongres PSSI 2022 di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Senin (30/5/2022) lalu, kubu Edy Rahmayadi yang diwakili Manajer PSMS Mulyadi Simatupang dan Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimanyu tidak diperkenankan masuk ke area kongres. Yang dibolehkan masuk ke area kongres adalah kubu Kodrat Shah.

Kala itu, CEO PSMS Medan, Kodrat Shah dan Sekretaris PSMS Julius Raja masuk mengikuti Kongres PSSI.

Tak pelak, kubu Edy Rahmayadi kesal hingga akhirnya membuat laporan ke Polda Sumut melalui Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimayu.

Dalam kasus ini, baru Julius Raja alias King yang dijadikan tersangka. Polisi belum ada menjawab apakah kemungkinan CEO PSMS Medan, Kodrat Shah juga bakal dijadikan tersangka.

Kodrat Shah melaporkan kubu Edy Rahmayadi Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia, Kodrat Shah melalui kuasa hukumnya melaporkan pihak Edy Rahmayadi, dalam hal ini Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimayu ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan akta otentik hasil rapat pemegang saham (RUPS) PSMS Medan.

Laporan kubu Kodrat Shah terhadap kubu Edy Rahmayadi itu tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1122/VI/2022/ SPKT / POLDA SUMUT atas nama pelapor Irwansyah Putra dengan terlapor Bambang Abimanyu.

Kuasa hukum pelapor, Robbi Shahari menduga Bambang Abimayu, kubu Edy Rahmayadi memalsukan akta hasil RUPS yang memilih menantu Gubernur Sumut sebagai Direktur Utama PSMS Medan menggantikan Kodrat Shah.

Dia menyebut Kodrat Shah memang mengirimkan perwakilan ke RUPS yang digelar di rumah dinas Gubernur namun bukan menghadiri RUPS, melainkan menolak diselenggarakannya RUPS tersebut.

“Nah disini akta yang muncul dua-duanya dianggap hadir Direktur PT Kinantan hadir dalam hal ini bapak kodrat pemegang saham Kodrat Shah juga yang hadir. Namun faktanya tidak pernah menghadiri RUPS Kodrat Shah sebagai pemegang saham,” kata Kuasa hukum pelapor, Robbi Shahari, Selasa (28/6/2022).

Sementara itu pelapor, Irwansyah Putra mengatakan hadir dalam RUPS yang digelar pada 25 Maret lalu namun untuk menyampaikan pokok-pokok penolakan. Mereka ditunjuk oleh Kodrat Shah sebagai perwakilan.

Bahkan dia bersama rekannya yang hadir mengaku sama sekali tak ada menandatangani daftar hadir tersebut.

Namun di dalam berita acara surat keputusan RUPS mereka dinyatakan hadir mewakili Kodrat Shah sebagai direktur dan pemegang saham.
Dengan demikian dia menduga Bambang Abimanyu orang yang membuat akta ke notaris yang dianggap membuat keterangan palsu.

“Saya hadir untuk membacakan keberatan, bukan hadir dalam RUPS nya karena itu kami bacakan. Hal inilah yang kemudian harus kita luruskan karena sudah berwujud dan menerbitkan hak kepada orang lain akta ini bahkan sudah disahkan oleh kementerian,” urainya.

Sebelumnya diberitakan, hasil Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (PT KMI) ditolak pemilik saham, yakni Kodrat Shah yang memiliki saham PSMS Medan sebesar 49 persen.

Kodrat menilai RUPS yang digelar di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara di Jalan Sudirman, Kota Medan, pada Jumat 25 Maret 2022 lalu diduga melanggar peraturan.(tribun/ac)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *