Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU yang Akomodir Putusan MK Tanpa Intervensi

Rapat DPR sahkan PKPU PIlkada. (Foto Dok/Okezone)

JAKARTA, APACERITA – Komisi II DPR RI menggelar rapat pada Minggu (25/8/2024) bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas perubahan Peraturan KPU terkait Pilkada.

Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Komisi II DPR RI ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat dimulai pada pukul 10.24 WIB dan berlangsung selama kurang dari satu jam.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, KPU menyampaikan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 yang telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut berkaitan dengan ambang batas pengusungan kepala daerah serta penghitungan batas usia calon kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, memastikan bahwa draf perubahan PKPU tersebut telah sepenuhnya mengakomodir putusan MK tanpa ada tambahan atau pengurangan.

Rapat berlangsung lancar tanpa adanya intervensi atau sanggahan dari perwakilan pemerintah, anggota DPR, maupun penyelenggara pemilu lainnya.

“Perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 ini telah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70,” ujar Ahmad Doli Kurnia dalam rapat tersebut.

Ketika Doli menanyakan persetujuan atas draf perubahan PKPU tersebut, para peserta rapat yang hadir secara serentak menyatakan persetujuan mereka. Rapat kemudian ditutup setelah kesimpulan dibacakan. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *