MEDAN, APACERITA — Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan As’ael Bungaran Tamba meminta pihak Polresta Deliserdang untuk menahan seorang pria berinisial ENP, tersangka kasus dugaan lakalantas yang menyebabkan korbannya bernama Japsen Sipayung cacat permanen.
Desakan itu telah mereka layangkan melalui surat ke Kasat Lantas Polresta Deliserdang tertanggal 14 Juni 2024 kemarin. Kepada wartawan, As’ael Tamba menjelaskan, surat itu meminta agar Kasat Lantas segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
“Kita telah menyurati Kasat Lantas Polresta Deliserdang agar tersangka segera ditahan. Bila dibandingkan dengan akibat yang tersangka lakukan terhadap klien kami, setimpalnya tersangka harus ditahan,” ucap As’ael, Minggu (23/6/2024).
As’ael menjelaskan, kejadian lakalantas itu terjadi pada tanggal 8 Februari 2024 di Jalan Umum Bangun Purba-Saran Padang, tepatnya didekat jembatan titi kembar Dusun II Desa Gunung Meriah, Kecamatan Gunung Meriah sekira pukul 15.30 wib.
Tersangka saat itu membawa mobil barang Dump Truck Cold Diesel 125 PS dengan nopol BK 9154 TN. Sedangkan korban yang sehari-harinya adalah buruh lepas dan tulang punggung keluarga, saat itu menggunakan Sepeda Motor dengan nopol BK 3384 AP.
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka sangat berat yaitu Kaki kanan korban patah dan telah diamputasi, kedua tangan dan jari korban patah tidak berfungsi, mata sebelah kanan korban tidak berfungsi, gigi korban hancur dan tersisa dua, kepala dan muka korban rusak parah dan telah dioperasi,” terang As’ael.
Hampir sebulan lamanya, tepatnya pada 5 Maret 2024, penyidik satlantas Polresta Deli Serdang akhirnya menetapkan ENP sebagai tersangka. Penyidik menjerat ENP dengan pasal 310 ayat (2), ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita sudah menanyakan kenapa tidak ditahan, tapi jawab penyidiknya, sejak tanggal 12 hingga sekarang, tersangka hanya diamankan di Polresta Deliserdang tanpa dilakukan penahanan. Tersangka dibiarkan berpakaian bebas di sekitar Polresta Deliserdang tanpa dilakukan penahanan. Tindakan itu sangat kami sesalkan,” urai As’ael. (nz)