Korban Pengroyokan Puji JPU Kejari Medan Pantun Simbolon Tuntut Maksimal Dua Terdakwa

JPU Pantun Simbolon saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa perkara dugaan pengroyokan atas korban Usup Suripno di PN Medan, Selasa (23/5/2023). (Foto/apacerita)

Medan, apacerita.idKorban pengroyokan yang mengakibatkan luka berat Usup Suripto memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dari Kejari Medan yang telah menuntut maksimal hukuman terhadap dua pelaku yang mengeroyoknya.

Menurut Usup melalui Penasihat Hukumnya, Paul Tambunan, tindakan Kejari Medan menuntut kedua terdakwa yakni Charles (22) dan David Nicholas (24) yang merupakan abang beradik kandung itu sudah mencerminkan rasa keadilan.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi Pidum Kejari Medan dan JPU Pantun Marojahan Simbolon yang telah memberikan keadilan bagi klien kami, dengan memberikan tuntunan masing-masing 9 tahun penjara terhadap kedua terdakwa,” kata Paul usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5/2023) sore.

Paul Tambunan juga memberikan apresiasi atas kinerja Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kajari Medan, dalam memproses kasus ini hingga ke persidangan.

“Terima kasih kami ucapkan kepada para penegak hukum khususnya Pidum Kejari Medan dan JPU Pantun Marojahan Simbolon yang telah memperjuangkan keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon telah menuntut kedua terdakwa pelaku pembacokan Usup, seorang pedagang mie dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun di ruang Cakra VIII, PN Medan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas JPU Pantun Marojahan Simbolon di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

JPU Pantun menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana. “Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan menyebabkan luka berat,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum kedua terdakwa.

Sebagaimana dikutip dari surat dakwaan JPU, kasus ini sendiri bermula ketika terdakwa William Charles tidak senang dinasehati, sehingga korban dan terdakwa terlibat adu mulut. 

Tanpa diduga terdakwa William membacok korban yang merupakan pedagang mie dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan. Sementara, terdakwa David menodong korban pakai airsoftgun. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *