Korupsi Dana Jembatan Sicanang Rp 4,4 Miliar, Tenaga Ahli ngaku belum terima honornya

Sidang dugaan korupsi penggunaan dana jembatan Sicanang digelar di PN Medan

Medan, apacerita.idSidang perkara korupsi dana pembangunan Jembatan Sicanang (Titi) 2 Belawan sebesar Rp 4,4 miliar berlangsung dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/11/2022).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan menghadirkan saksi tenaga ahli dari PT Jaya Sukses Prima (JSP) Tama Sena Tarigan.

Bacaan Lainnya

Menurut Tama, dirinya dijadikan sebagai tenaga ahli di perusahaan tersebut bukan dari awal pekerjaan pembangunan jembatan melainkan sejak September 2018 lalu.

“Di antaranya melakukan monitoring pekerjaan di lapangan Yang Mulia,” katanya.

Tama memperkirakan proses pekerjaan Jembatan Sicanang ketika itu antara 10 hingga 15 persen dan sempat melakukan monitoring atas laporan dudukan rangka baja pondasi jembatan yang sudah tidak stabil (kokoh) lagi.

“Pembangunan jembatan tidak mungkin lagi dilanjutkan karena terjadi abrasi (pengikisan lapisan tanah di bawah air). Kondisinya juga sudah saya laporkan ke PPK pak Mukhyar, pimpinan perusahaan bu Dian Andryani sama bu Roro Eliana Susilawati. Saat itu saran saya ke mereka agar pekerjaannya diinvestigasi kembali,” ucapnya.

Alhasil, pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang tersebut berujung mangkrak kedua kalinya.

Menjawab pertanyaan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Raden Roro Eliana Susilawati saksi menimpali, perekomendasian dirinya sebagai tenaga ahli di PT JSP oleh ketiga terdakwa secara pribadi. Bukan secara kelembagaan tempat saksi bekerja sebagai konsultan.

Fakta terungkap di persidangan, Tama mengaku selama kurang lebih sebulan dijadikan sebagai tenaga ahli hingga perkaranya disidangkan, dirinya sama sekali belum menerima honornya.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi lanjutan.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini bermulai pada TA 2017 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan ada melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2), Kecamatan Medan Belawan dengan anggaran sebesar Rp 7.945.950.000 sumber dana APBD TA 2017 dan selaku pelaksana pekerjaan adalah Saudari R R Eliana Susilawati selaku Direktur PT Jaya Star Utama.

“Bahwa pekerjaan TA 2017 tidak selesai dikerjakan karena Pekerjaan Pembangunan Jembatan sementara ambruk,” kata Jaksa.

Kemudian pada TA 2018 Dinas PU Pemko Medan kembali ada melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan dengan pagu anggaran sebesar Rp 14 Miliar.

Terdakwa Mukhyar menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Nomor:602.1/138 tanggal 17 Januari 2018.

“Mukhyar dalam menentukan spesifikasi teknis tidak membuat perencanaan sendiri namun mempergunakan hasil Perencanaan yang dibuat oleh Konsultan Perencana CV. LAURA pada tahun 2016, yang telah dipergunakan dalam pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi-2) Kecamatan Medan Belawan dalam Tahun Anggaran 2017,” urai Jaksa.

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak selesai dilaksanakan, dan telah dilakukan pemutusan kontrak.

“Kemudian dalam hal menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), selaku PPK Terdakwa telah melakukan perbuatan : Tidak mempergunakan standart harga dari Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, maupun Pemerintah Kota Medan, Melakukan perhitungan harga satuan bahan, upah, dan alat pekerjaan berdasarkan perhitungan yang telah dibuat oleh Konsultan Perencana CV LAURA pada tahun 2016 untuk pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi-2) Kecamatan Medan Belawan  dalam Tahun Anggaran 2017,” pungkasnya.

Dalam hal pembuatan rancangan kontrak, terdakwa telah mempergunakan hasil Perencanaan yang dibuat oleh Konsultan Perencana CV LAURA pada tahun 2016.

Bahwa setelah PT Jaya Star Utama telah diputus kontrak, maka pada tahun 2018 Pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi-2), Kecamatan Medan Belawan dibuka penawaran kembali dan saksi Raden Roro Eliana Susilawati (berkas terpisah) melakukan penawaran kembali dengan memakai PT Jaya Sukses Prima (JSP) dimana saksi Raden Roro selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris tentang Perubahan Akta Perusahaan PT Jaya Sukses Prima Nomor: 61 tanggal 21 Juni 2018 yang dibuat oleh Kantor Notaris Muhammad Indra Nasution.

“Setelah melalui proses lelang, maka PT JSP dinyatakan selaku Pemenang untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi-2) Kecamatan Medan Belawan dalam Tahun Anggaran 2018,” sebut JPU.

Pada saat akan melakukan penandatangan kontrak pekerjaan, saksi Roro Eliana Susilawati, dan saksi Dian Andryani (masing-masing dalam berkas terpisah) mendatangi terdakwa Mukhyar selaku PPK dan selaku KPA di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan yang menyatakan bahwa dirinya (saksi Raden Roro Eliana Susilawati) tidak dapat melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan dikarenakan dirinya telah gagal dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi-2) Kecamatan Medan Belawan dalam Tahun Anggaran 2017.

“Sehingga saksi Raden Roro Eliana Susilawati menyatakan saksi Raden Roro Eliana Susilawati yang akan melaksanakan penandatanganan kontrak untuk  pekerjaan pembangunan jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi-2) Kecamatan Medan Belawan dalam Tahun Anggaran 2018,” tutupnya. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *