MEDAN, APACERITA – Kuasa Hukum mantan Bupati Batu Bara, Zahir, mencabut permohonan praperadilan (prapid). Pencabutan ini disampaikan dalam sidang prapid di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/8/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Khamozaro Waruwu ini membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Kuasa Hukum Zahir hadir sebagai pemohon, sedangkan Kuasa Hukum Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut hadir sebagai termohon di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.
Setelah sidang dibuka, Kuasa Hukum Zahir langsung menyerahkan surat pencabutan permohonan prapid kepada Hakim. Namun, Hakim Khamozaro tidak langsung menyetujui pencabutan tersebut karena surat itu bukan surat kuasa khusus dari Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan prapid.
“Jadi, kami berpendapat bahwa pencabutan harusnya ada surat kuasa khusus. Jika ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka saya akan ambil sikap,” ucap Khamozaro.
Khamozaro menjelaskan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menangani sidang prapid ini, karena Zahir telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia mengingatkan Kuasa Hukum pemohon untuk tidak menyembunyikan keberadaan Zahir.
“Jangan sampai Kuasa Hukum menghalangi proses penyidikan. Ketika nanti Kuasa Hukum pemohon mencabut permohonan, akan jadi masalah. Bagaimana Anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan Kuasa Hukum pemohon menyembunyikan keberadaan tersangka,” tambahnya.
Setelah dialog panjang antara Hakim dan pihak pemohon, Hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum pemohon untuk melengkapi berkas pencabutan permohonan prapid.
“Supaya saya tidak dijebak, dan Bapak serta Ibu juga tidak dijebak, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Kita beri kesempatan sekali lagi kepada Kuasa Hukum pemohon di hari Jumat (9/8/24) jam 9 pagi,” tutup Khamozaro. (nz)