Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Meski Terpidana Bebas Bersyarat

Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso (kanan) bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Kedatangan Jessica Kumala Wongso ke Bapas Kelas I untuk mengurus administrasi usai bebas bersyarat. (Foto/Antara).

JAKARTA, APACERITA – Meskipun Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, kuasa hukumnya, Hidayat Bostam, mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” kata Hidayat Bostam usai menjemput Jessica yang baru saja bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Bacaan Lainnya

Hidayat Bostam menegaskan bahwa pengajuan PK ini merupakan upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait kasus pembunuhan berencana “kopi sianida” yang menjerat Jessica.

“Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK,” tegas Hidayat.

Jessica Kumala Wongso, yang dijemput oleh tim kuasa hukumnya pada pukul 09.36 WIB, mengaku merasa senang dan terharu setelah bebas. Ia berencana untuk pulang ke rumahnya setelah mengurus administrasi terkait kebebasannya. Setelah bebas, Jessica mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk menyelesaikan administrasi.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebelumnya telah mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung mulai 18 Agustus 2024.

Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (mn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *